MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga perlu diapresiasi sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Rio Dhani Laksana.
“Kebijakan ini sangat baik sebab merupakan upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas itu dengan harga terjangkau untuk masyarakat,” katanya.
Kepala Galeri Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed itu mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang dimulai Rabu 19 Januari 2022 bertujuan untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng.
“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah, sehingga produsen maupun ritel modern akan mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” katanya.
Sementara itu dia juga menjelaskan bahwa pada saat awal kenaikan harga minyak pemerintah telah menjalankan berbagai langkah upaya untuk menurunkan harga minyak goreng.
Langkah pertama yang sudah dilakukan adalah menjalankan operasi pasar, tetapi operasi pasar saat itu belum berhasil sehingga pemerintah harus melakukan Langkah yang lebih intens dalam menurunkan harga minyak goreng di pasaran.
Terkait hal tersebut, kata dia, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk penggunaan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sementara itu dia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.