Apa Sih Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga Aceh?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kontroversi merebak setelah DPR Aceh dikabarkan tengah menggodok rancangan Perda atau Qanun Hukum Keluarga, yang di dalamnya memuat aturan-aturan soal poligami.

Rancangan perda itu memicu amarah banyak pihak. Tapi, sebenarnya apa sih isi qanun tersebut, sampai-sampai membuat publik gaduh?

Ternyata, dalam qanun itu memuat beberapa syarat-syarat jika lelaki ingin beristri lebih dari satu. Berdasarkan draft rancangan Qanun Hukum Keluarga, poligami diatur dalam BAB VIII, mulai dari persyaratan sampai izinnya.

Berikut selengkapnya soal qanun poligami tersebut:

Bunyi pasal 46 yaitu:

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.
(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.
(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.
(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.
(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Selain itu, dalam qanun juga disebutkan persyaratan suami boleh berpoligami. Dalam pasal 47 dijelaskan suami yang hendak menikah untuk kedua hingga keempat kalinya harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan tanpa izin Mahkamah Syar’iyah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk persoalan izin Mahkamah Syar’iyah diatur dalam pasal 48. Ada tiga syarat yang disebutkan dalam pasal, namun salah satunya harus dipenuhi suami.

Isi lengkap pasal 48 yaitu:

(1) Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1(satu) jika:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang. 

Selain syarat utama tersebut, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi agar mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah. 

Persyaratan itu diatur dalam Pasal 49 yang isinya:

(1) Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat:
a. adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.
(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.
(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim. 

Sementara pasal terakhir bab poligami yaitu pasal 50 menyebutkan, “tata cara mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini