Apa Sih Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga Aceh?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kontroversi merebak setelah DPR Aceh dikabarkan tengah menggodok rancangan Perda atau Qanun Hukum Keluarga, yang di dalamnya memuat aturan-aturan soal poligami.

Rancangan perda itu memicu amarah banyak pihak. Tapi, sebenarnya apa sih isi qanun tersebut, sampai-sampai membuat publik gaduh?

Ternyata, dalam qanun itu memuat beberapa syarat-syarat jika lelaki ingin beristri lebih dari satu. Berdasarkan draft rancangan Qanun Hukum Keluarga, poligami diatur dalam BAB VIII, mulai dari persyaratan sampai izinnya.

Berikut selengkapnya soal qanun poligami tersebut:

Bunyi pasal 46 yaitu:

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.
(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.
(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.
(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.
(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Selain itu, dalam qanun juga disebutkan persyaratan suami boleh berpoligami. Dalam pasal 47 dijelaskan suami yang hendak menikah untuk kedua hingga keempat kalinya harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan tanpa izin Mahkamah Syar’iyah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk persoalan izin Mahkamah Syar’iyah diatur dalam pasal 48. Ada tiga syarat yang disebutkan dalam pasal, namun salah satunya harus dipenuhi suami.

Isi lengkap pasal 48 yaitu:

(1) Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1(satu) jika:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang. 

Selain syarat utama tersebut, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi agar mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah. 

Persyaratan itu diatur dalam Pasal 49 yang isinya:

(1) Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat:
a. adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.
(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.
(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim. 

Sementara pasal terakhir bab poligami yaitu pasal 50 menyebutkan, “tata cara mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Taklimat Presiden Tegaskan Diplomasi Energi, Pemerintah Jaga Kedaulatan Pangan dan Stabilitas Harga BBM

Oleh: Arya Satrya WibisonoDi tengah dinamika global yang semakin tidak menentu, pemerintah terus mempertegas arahkebijakan nasional untuk memastikan ketahanan energi dan pangan tetap terjaga. Salah satu buktikonkret dari ketahanan tersebut tercermin pada kebijakan pemerintah yang tetap menjagastabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak ekonomi global dan fluktuasi hargaenergi dunia. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kapasitas negara dalam mengelola sektorenergi secara efektif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi daya belimasyarakat serta menjaga stabilitas sektor pangan yang sangat bergantung pada distribusi danbiaya logistik. Dalam konteks ini, kebijakan pengendalian harga BBM menjadi bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk meredam dampak krisis global sekaligus memperkuatfondasi kemandirian nasional.Dalam arahannya, Presiden menggarisbawahi bahwa pangan, energi, dan air merupakan tigapilar utama yang menentukan keselamatan suatu bangsa. Pandangan ini, sebagaimanadisampaikannya, telah lama diyakini dan diperjuangkan, bahkan sejalan dengan proyeksi global yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kerangka Sustainable Development Goals. Dengan demikian, langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan di ketiga sektor tersebuttidak hanya berbasis pada kebutuhan domestik, tetapi juga merujuk pada agenda pembangunanglobal yang telah mengantisipasi potensi krisis multidimensi.Taklimat yang disampaikan langsung kepada para menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselonI menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi seluruh elemen pemerintahan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan memiliki arah yang selaras, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Di sektor energi, pemerintah menunjukkan langkah konkret melalui penguatan diplomasi dengannegara-negara sahabat. Presiden mengindikasikan bahwa kunjungan luar negeri yang dilakukannya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi untukmengamankan pasokan energi nasional, khususnya minyak. Dalam situasi geopolitik yang penuhketidakpastian, pendekatan diplomasi aktif dinilai menjadi instrumen penting untuk menjagastabilitas energi dalam negeri.Diplomasi energi ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ketahanan energi tidak dapatsepenuhnya bergantung pada sumber daya domestik. Dibutuhkan jejaring kerja samainternasional yang kuat untuk memastikan keberlanjutan pasokan, sekaligus membuka peluanginvestasi dan transfer teknologi di sektor energi. Kunjungan ke berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Timur, menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam peta energiglobal.Di tengah gejolak harga energi dunia yang fluktuatif, pemerintah juga dinilai berhasil menjagastabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Kebijakan ini mencerminkankeberpihakan pada daya beli masyarakat sekaligus menunjukkan kapasitas negara dalammeredam dampak langsung dari tekanan eksternal. Stabilitas harga BBM menjadi indikatorpenting bahwa strategi pengelolaan energi nasional berjalan efektif di tengah tekanan global yang tidak ringan.Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kombinasi kebijakan fiskal, penguatan subsidi yang tepat sasaran, serta hasil dari diplomasi energi yang memastikan pasokan tetap aman. Pemerintahsecara tidak langsung menunjukkan bahwa kendali terhadap sektor energi mampu dijaga denganbaik, sehingga gejolak global tidak serta-merta diteruskan ke masyarakat. Namun demikian, pemerintah tidak mengabaikan penguatan kapasitas dalam negeri. Upayamenuju swasembada energi terus didorong melalui berbagai program strategis, termasukoptimalisasi sumber daya alam dan pengembangan energi terbarukan. Langkah ini menunjukkanbahwa diplomasi internasional berjalan beriringan dengan penguatan fondasi domestik, sehinggaIndonesia memiliki ketahanan yang lebih kokoh dalam jangka panjang.Di sektor pangan, pemerintah juga menempatkan swasembada sebagai prioritas utama. Presidenmengisyaratkan bahwa upaya ini telah lama menjadi bagian dari gagasan besar yang kinidiwujudkan melalui program-program konkret. Ketahanan pangan tidak hanya berkaitan denganketersediaan produksi, tetapi juga distribusi, aksesibilitas, serta stabilitas harga yang harus dijagasecara berkelanjutan.Sementara itu, sektor air sebagai salah satu pilar penting dinilai memiliki potensi besar di Indonesia. Pemerintah melihat bahwa secara umum ketersediaan air masih relatif mencukupi, meskipun terdapat tantangan di beberapa wilayah, khususnya di Indonesia timur. Permasalahanutama lebih banyak terletak pada aspek pengelolaan dan kerusakan lingkungan, sepertideforestasi yang berdampak pada berkurangnya daya serap air.Dalam perspektif ini, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungansebagai bagian integral dari strategi ketahanan nasional. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan bahwa potensi yang dimiliki Indonesia dapatdimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan generasi mendatang. Dengan pendekatan yang tepat, tantangan terkait ketersediaan air diyakini dapat diatasi.Lebih jauh, taklimat Presiden juga menjadi ruang untuk menyampaikan optimisme terhadapmasa depan Indonesia. Pemerintah meyakini bahwa di tengah berbagai krisis global, Indonesia justru memiliki peluang untuk tampil sebagai negara yang relatif stabil dan tangguh. Keyakinanini didasarkan pada kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang strategis, serta kebijakanyang diarahkan pada penguatan kemandirian nasional.Pendekatan yang mengombinasikan penguatan domestik dan diplomasi internasionalmenunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bersikap reaktif terhadap krisis, tetapi juga proaktifdalam membangun ketahanan jangka panjang. Diplomasi dengan negara sahabat menjadijembatan untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global, sekaligus memastikan kebutuhannasional tetap terpenuhi.*) Analis Diplomasi Energi dan Pembangunan Berkelanjutan
- Advertisement -

Baca berita yang ini