Apa Sih Alasan BRI Mau jadi Sponsor Kompetisi Liga 1?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam acara launching titel, sponsor, dan broadcaster, diumumkan BRI (Bank Rakyat Indonesia) menjadi sponsor utama. Apa sih pertimbangan bank plat merah itu?

Hadir dalam peluncuran yang digelar secara virtual ini di antaranya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Utama PT Liga Indonesia baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Wakil Direktur utama Elang Mahkota teknologi Sutanto Hartono, Direktur Progamming SCM Harsiwi Ahmad, Direktur Utama PT Sido Muncul Irwan Hidayat dan Chief Customer Officer Lazada Ferry Kusnowo.

Direktur Utama BRI Sunarso membeberkan alasan BRI berani menjadi sponsor utama Liga 1 2021/2022, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

“Terima kasih atas PSSI dan LIB memberikan kesempatan kepada BRI memajukan sepak bola Indonesia. Alasan kami menjadi sponsor Liga 1 adalah karena sejak 2016 BRI telah melakukan transformasi digital untuk melayani masyarakat luas dan visi misi ini sesuai dengan sepak bola yang dicintai masyarakat luas,” katanya.

“Dengan BRI Liga 1 kami ingin melanjutkan momentum kebangkitan ekonomi nasional. Kami optimis ini awal kebangkitan nasional. Dengan mendukung secara langsung sepak bola, maka bisa menggerakkan kembali ekonomi nasional di sepak bola,” ujarnya.

Sementara itu, Emtek Group kembali menjadi official broadcaster atau pemegang hak siar BRI Liga 1 2021/2022. Nantinya akan menghadirkan total 306 pertandingan dengan rincian 188 laga akan ditayangkan secara eksklusif di Indosiar, 50 pertandingan di O’Channel dan 68 pertandingan di aplikasi Vidio.

Khusus untuk Vidio juga akan menayangkan secara simulcast seluruh pertandingan yang tayang di Indosiar maupun O’Channel. BRI Liga 1 2021/022 dapat dinikmati pula melalui platform lainnya.

“Kompetisi BRI Liga 1 2021/2022 juga menjadi bukti upaya kami yang tiada henti menggaungkan gairah olahraga di Indonesia dengan sebelumnya menghadirkan Piala Menpora 2021, Olimpiade Tokyo 2020, Asian Games 2018 serta sports events internasional lainnya yang tayang di berbagai media di bawah naungan Emtek,” ucap Wakil Direktur utama Emtek, Sutanto Hartono.

Kompetisi Liga 1 rencananya akan digulirkan pada 27 Agustus atau mundur satu pekan dari rencana yang diungkapkan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini