Anies Kembali Larang Warga DKI Keluar Daerah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 September 2020 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta menyatakan, sebaiknya warga DKI tidak keluar rumah, bahkan keluar daerah jika tak ada kebutuhan mendesak.

“Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan ke luar rumah bila tidak terpaksa tetap saja di rumah dan jangan ke luar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” kata Anies di Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Ia juga akan kembali meniadakan sistem ganjil genap, lalu memperketat transportasi umum.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ujar Anies.

Namun, meskipun ganjil genap dihapus, warga Jakarta tidak boleh bebas berpergian dengan kendaraan pribadi.

Anies juga akan membatasi pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Namun, ia mengatakan hal ini tidak mudah jika hanya ibu kota yang melaksanakannya.

“Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat pertamanya dengan bidang perhubungan juga dengan tetangga kita Jabodetabek yang Insyaallah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini