MINEWS, JAKARTA -Â Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim ad hoc untuk memeriksa pegawai yang dianggap telah mengisi anggaran KUA-PPAS 2020 secara asal-asalan.
Anies mengatakan, bila nanti hasil pemeriksaan bersama tim ad hoc menemui adanya kesalahan yang dilakukan pegawai, maka ia akan memberikan sanksi.
“Mereka-mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya, akan kami periksa semuanya,” ujar Anies di Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Gubernur yang netizen akrab menyapanya dengan nama ‘Wan Abud’ itu sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
“Kalau tim ad hoc memang kita punya, ada peraturan gubernur. Jadi ini merujuk pada aturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian saya membuat Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Anies.
Anies menyebut, tim ad hoc ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. Nantinya nama-nama yang akan diperiksa didapat dari Bappeda.