MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar penangkapan anggotanya bernama Syahganda Nainggolan oleh Mabes Polri, membuat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bereaksi.
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengatakan belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tahu mengenai peristiwa penangkapannya saja.
“Kita belum tahu apa dasar alasan hukumnya, terus apa yang dianggap perbuatan yang dilakukan masalah apa kita belum tahu,” katanya.
Pihaknya hari ini, Selasa 13 Oktober 2020 akan menjenguk Syahganda ke Mabes Polri serta KAMI juga telah menyiapkan tim hukum.
“20 lebih lah tim hukum, saya lagi hubungi beberapa kawan lagi yang bersedia untuk jadi tim hukum,” katanya.
Diketahui, Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi di rumahnya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, penangkapan Syahganda Nainggolan.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda.
Polisi menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik