Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Dipecat Gerindra dan Jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota DPRD Palembang, Sukri Zen dipecar dari Partai Gerindra. Dia juga sudah menyandang status tersangka usai memukul seorang wanita di SPBU.

Aksi Sukri Zen memukul seorang wanita bernama Tata di SPBU menjadi viral. Bahkan, pengacara Hotman Paris Hutapea sampai turun tangan dengan melaporkan kejadian itu kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Kejadian penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus lalu itu langsung ditanggapi Partai Gerindra. Dengan tegas, Sukri Zen dipecat dari anggota.

“Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman.

Korban penganiayaan, Tata, juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sukri Zen kini berstatus tersangka walaupun sudah sempat meminta maaf secara terbuka.

Terkait kasus Sukri Zen, sidang majelis kehormatan Partai Gerindra digelar pada Jumat 26 Agustus 2022.

“Pada hari ini, tanggal 26 Agustus 2022 yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan bahwa pemeriksaan tanpa dihadiri pihak teradu atas nama Sukri Zen, yang walaupun setelah dipanggil secara patut tidak dapat menghadiri persidangan ini, dan karena saat ini telah berstatus sebagai tersangka di Polrestabes Kota Palembang,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran.

“Sudah diketahui bahwa Partai Gerindra harus mengambil sikap yang tegas terhadap permasalahan ini dan kami juga tidak memberikan toleransi terhadap kader yang memang melanggar hukum dan apalagi memang melanggar etika. Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyidik Kejati DIY Berhasil Menyita Sejumlah Uang Tunai Dan Beberapa Dokumen di Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Jln. Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta, pada Senin (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini