MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah anggota DPR terutama dari Komisi III DPR berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa selesai dan disahkan tahun 2022 ini.
Saat ini pembahasan RKUHP masih berlangsung. ”Saya berharap (pembahasan RUU KUHP) selesai tahun ini. Saya berharap di masa sidang ini,” kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman, Rabu, 28 September 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyampaikan perlu beberapa kali rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Komisi III juga menunggu masukan dari kelompok masyarakat terhadap perbaikan rancangan KUHP.
Wakil Ketua MKD itu mengakui pembahasan perubahan KUHP berlangsung alot. Sebab, harus mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
Menurut dia, tidak semua masukan yang disampaikan masyarakat memiliki kesamaan. Ada sejumlah poin aspirasi yang satu dengan lainnya saling bertentangan.
“Kalau diakomodir semua, enggak akan ketemu. Kami akan putuskan yang paling bermanfaat,” ungkap dia.
Habiburokhman menyebut pengesahan rancangan KUHP harus disegerakan. Sebab, rujukan hukum pidana yang tengah direvisi lebih baik daripada sebelumnya.
“Kalau KUHP baru yang ada sekarang disahkan tidak akan terjadi kasus kayak Habib Rizieq di penjara, juga ada Edi Mulyadi karena tidak terjadi kerusuhan yang disebut berita bohong tersebut. Kalau ini disahkan banyak orang yang bisa diselamatkan,” ujar dia.