MINEWS.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menutup kegiatannya kerena kondisi keuangan mereka hanya cukup untuk delapan bulan operasional kantor pada tahun depan.
“Apa artinya, jadi ada kemungkinan di dalam sisa waktu tahun 2020 itu adalah 8 bulan, ada kemungkinan LPSK bisa menghentikan layanannya dan ini nightmare, ya, mimpi buruk, mudah-mudahan jangan,” kata Sekjen LPSK Noor Sidharta di Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2019.
Dana alokasi anggaran LPSK tahun ini turun menjadi Rp 54 miliar. Angka itu menurun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.
Padahal anggaran 5 tahun terakhir dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 itu berkisar antara Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar.
Sidharta menjelaskan rencana penggunaan anggaran Rp 54 miliar tersebut. Menurutnya, Rp 42 miliar dari dana tersebut akan terserap membayar gaji pegawai dan kegiatan operasional kantor.
Dia menyebutkan sedang memperjuangkan agar anggaran LPSK naik menjadi Rp 156 miliar. Hal itu, menurutnya, sesuai dengan kebutuhan yang ada pada 2019.
Menurutnya, dengan dana Rp 54 M tersebut, LPSK hanya dapat menunjang kinerja LPSK selama 4 bulan. Hal tersebut menyangkut kegiatan perlindungan hingga bantuan medis.