Anggap Ramuan Berbahaya, Bhutan Haramkan Tembakau Masuk ke Negaranya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Keberadaan tembakau sepertinya lambat laun dianggap membahayakan dan banyak juga negara yang mulai menentang keberadaannya.
Untuk pertama kalinya, Bhutan, sebuah negara terkurung daratan di Asia dan negara bagian terkecil yang terletak seluruhnya di dalam pegunungan Himalaya, menjadi negara pertama yang menerapkan larangan total terhadap tembakau.

Mengutip situs History and Headline, jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pengendalian Tembakau tahun 2010, pemerintah Bhutan berjuang melawan penggunaan tembakau.

Pada tahun 1916, Raja pertama Bhutan Ugyen Wangchuck (memerintah 1907–1926) mengumumkan larangan “ramuan paling kotor dan berbahaya, yang disebut tembakau.”

Kurang dari satu abad kemudian, Undang-Undang Pengendalian Tembakau Bhutan tahun 2010 mengatur tembakau dan produk tembakau, melarang penanaman, pemanenan, produksi, dan penjualan tembakau serta produk tembakau di Bhutan.

Selain itu juga mengamanatkan agar pemerintah Bhutan memberikan konseling dan pengobatan.

Untuk memfasilitasi penghentian tembakau. Menyadari efek berbahaya yang tak terbantahkan dari konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau pada kesehatan manusia, parlemen Bhutan memberlakukan undang-undang ini untuk kepentingan kesehatan fisik dan kesejahteraan rakyat Bhutan.

Namun demikian, Undang-Undang Pengendalian Tembakau modern telah menimbulkan beberapa kontroversi mengenai hukuman yang dianggap keras.

Hanya dua tahun setelah diundangkan, pada Januari 2012, Parlemen mengesahkan amandemen yang meningkatkan jumlah tembakau yang diizinkan dan mengurangi hukuman, sambil tetap melarang penjualan dan distribusi.

Seruan untuk melarang tembakau hampir tidak terbatas di Bhutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

WNA Operator Judi Daring Ditangkap, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Siber

Oleh: Ira Nurdini )*Pemerintah terus memperkuat pengawasan siber nasional menyusulterbongkarnya praktik judi daring internasional yang melibatkan ratusanwarga negara asing di Jakarta Barat. Langkah cepat aparat dalammengungkap jaringan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan negaradalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatantransnasional yang semakin kompleks.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polriterhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan321 warga negara asing yang diduga menjalankan operasional judi daring secara terorganisir.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terusmengembangkan kasus guna memburu aktor utama dan pihak perekrutyang berada di balik jaringan internasional tersebut. Polisi juga telahmengantongi data sponsor yang diduga membawa ratusan operator asingke Indonesia.Menurut Wira, proses pemeriksaan masih difokuskan pada pendalamanperan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengendaliutama yang mengatur seluruh aktivitas perjudian daring tersebut. Hinggakini, penyidik baru menemukan pihak yang berperan sebagai koordinatordi tiap divisi pekerjaan.Keberadaan jaringan dengan struktur kerja yang rapi memperlihatkanbahwa praktik judi daring internasional kini dijalankan secara profesionaldan memanfaatkan sistem digital yang sulit dideteksi. Karena itu, aparattidak hanya berfokus pada penangkapan operator lapangan, tetapi jugapenelusuran terhadap jaringan yang lebih besar.Dari total 321 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negaraseperti Vietnam, China, Laos, Myanmar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini