MATA INDONESIA, JAKARTA – Anak yatim-piatu korban Covid-19 kemungkinan besar akan menerima santunan Rp 15 juta dari Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar), Selasa 31 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Jakbar), Fatmawati, Selasa.
“Insya Allah pekan kini mudah-mudahan selesai semua pendataan,” kata Fatmawati.
Dia menyatakan sudah mulai melakukan pendataan anak yatim-piatu korban Covid-19 sejak delapan hari yang lalu.
Bantuan yang akan diberikan, menurut Fatmawati, kepada setiap anak senilai Rp 15 juta.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pernah mengungkapkan ada 200 anak yatim-piatu korban Covid-19 di Jakarta Pusat.