MATA INDONESIA, TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Tanjungpinang Muhammad Apriyandi diberhentikan DPP Partai Gerindra sebagai wakil rakyat.
Apriyandi yang merupakan anak mantan Wali Kota Tanjungpinang (alm) Syahrul itu memilih pasrah dan legawa menerima keputusan partai. Meski awalnya berniat untuk menggugatnya.
Keputusan bersikap legawa itu dilakukan setelah dirinya berpikir panjang dan berdiskusi dengan berbagai pihak. ”Saya menerima keputusan partai,” ujar Apriyandi, Sabtu 8 Januari 2022 seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Pemberhentian ini terkait dengan Pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Apriyandi sebagai anggota DPRD. Ia mulai dieksekusi setelah Gubernur Ansar Ahmad menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1495 tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Surat keputusan itu beredar ke sejumlah pihak sejak sehari yang lalu.
Apriyandi mengatakan upaya untuk membela diri sebenarnya sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Termasuk menjelaskan tuduhan yang disampaikan pimpinan Gerindra Tanjungpinang kepada DPP Gerindra. ”Kalau sudah saya jelaskan, kemudian tetap mengeluarkan SK PAW, berarti kan tidak mau lagi menerima saya. Jadi buat apa saya berjuang agar berada di dalam partai itu lagi,” ujarnya.
Pascapemberhentian sebagai anggota DPRD, Apriyandi belum memutuskan langkah selanjutnya. ”Untuk sementara saya kembali jadi pengusaha,” katanya.
DPP Gerindra dikabarkan memutuskan memberhentikan Apriyandi sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang karena tidak membayar sumbangan kepada partai. Namun, Apriyandi beberapa waktu lalu sudah membantahnya karena sumbangan partai itu tidak mesti dibayar setiap bulan.
Dia meyakini masalah utama pemecatan dirinya bukan soal sumbangan untuk partai, melainkan hal lainnya.
“Saya baru beberapa bulan tidak membayar, sebelumnya lancar, tidak ada masalah. Saya menunda pembayaran sumbangan ini lantaran isu pemecatan itu sudah sering terdengar sehingga cukup mengganggu,” katanya.