Anak Buah Menteri Susi Pudjiastuti Diperiksa KPK pada Kasus Suap Impor Ikan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap impor ikan yang menjerat direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dengan meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilato Perbawo.

Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mujib Mustofa (MMU) yang menjabat Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera.
Selain

Selain Nilato, KPK juga meminta keterangan  dua saksi lainnya, yakni pemilik PT Bahari Sejahtera, Ang Benny Shawpindo, dan Direktur PT YFIN Internasional, Juniosco Cuaca.

MMU ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda dalam kasus dugaan suap impor ikan tersebut.

Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo berwenang mengajukan kuota impor ikan diduga membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.

Permufakatan jahat terjadi saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenal MMU dengan Risyanto.  Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.

Sejak saat itu, Risyanto suka meminta uang kepada MMU untuk keperluan pribadi. Salah satunya adalah uang senilai 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 400 juta. Risyanto meminta Mujib menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel sebuah hotel.

Pada 19 September 2019, Risyanto dan MMU kembali bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Dia menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk komitmen fee yang akan diberikan kepada Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.

MMU selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini