Anak Buah Menteri Susi Pudjiastuti Diperiksa KPK pada Kasus Suap Impor Ikan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap impor ikan yang menjerat direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dengan meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilato Perbawo.

Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mujib Mustofa (MMU) yang menjabat Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera.
Selain

Selain Nilato, KPK juga meminta keterangan  dua saksi lainnya, yakni pemilik PT Bahari Sejahtera, Ang Benny Shawpindo, dan Direktur PT YFIN Internasional, Juniosco Cuaca.

MMU ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda dalam kasus dugaan suap impor ikan tersebut.

Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo berwenang mengajukan kuota impor ikan diduga membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.

Permufakatan jahat terjadi saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenal MMU dengan Risyanto.  Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.

Sejak saat itu, Risyanto suka meminta uang kepada MMU untuk keperluan pribadi. Salah satunya adalah uang senilai 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 400 juta. Risyanto meminta Mujib menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel sebuah hotel.

Pada 19 September 2019, Risyanto dan MMU kembali bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Dia menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk komitmen fee yang akan diberikan kepada Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.

MMU selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini