Amandemen UU, Bendera dan Lagu Kebangsaan Arab Saudi Takkan Berubah

Baca Juga

MATA INDONESIA, RIYADH – Dewan Syura Arab Saudi menyetujui rancangan Amandemen Undang-Undang. Meski demikian, dewan tersebut memastikan bahwa bendera nasional, lambang negara, dan lagu kebangsaan tidak akan berubah.

Awal pekan ini,dewan penasihat dengan suara bulat menyetujui rancangan amandemen tersebut.

Anggota Syura Saad Al Otaibi yang mengajukan rancangan tersebut, mengatakan amandemen tersebut bertujuan untuk melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari perusakan dan perubahan.

“Peraturan yang diusulkan termasuk menentukan tempat dan waktu pengibaran bendera. Mereka juga menentukan spesifikasi lambang negara dan lagu kebangsaan dan kapan harus dimainkan,” kata Saad Al Otaibi kepada televisi milik Saudi Al Arabiya, Jumat, 4 Februari 2022.

“Swasta berhak mengibarkan bendera negara setelah mendapat izin yang menetapkan peraturan, bentuk, dan ukuran bendera sehingga semua bendera yang digunakan oleh swasta harus mematuhi peraturan tertentu,” sambungnya.

Saad mencatat bahwa hukum dasar pemerintahan kerajaan, yang dilembagakan 50 tahun lalu, tidak memasukkan aturan khusus untuk lagu kebangsaan. “Sekarang peraturan sudah ditetapkan,” sambungnya.

Gagasan amandemen sistem bendera yang dikeluarkan hampir 50 tahun yang lalu, adalah untuk mengimbangi gerakan besar yang disaksikan oleh kerajaan dalam beberapa tahun terakhir dalam meninjau dan mengembangkan banyak sistem dan teks legislatif yang mendukung tujuan Visi Saudi 2030.

Bendera Arab Saudi bertuliskan proklamasi Islam tentang tauhid: Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah. Bendera hijau juga dihiasi dengan pedang.

Berdasarkan hukum di Arab Saudi, apabila ada pihak menghina bendera nasional atau lambang Saudi lainnya, maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga SR3.000 atau kedua hukuman.

Pekan lalu, polisi Saudi mengatakan mereka telah menangkap empat ekspatriat yang diduga menghina bendera nasional. Keempat warga Bangladesh itu ditangkap oleh polisi di kota pelabuhan Saudi, Jeddah, kata juru bicara polisi setempat.

Penangkapan dilakukan setelah sebuah video online menunjukkan seseorang mengumpulkan bendera Saudi dari tempat sampah, di mana para pelanggar tampaknya membuangnya dengan sampah di dalamnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Nasib Guru Honorer Status R3, GMKI Kupang Temui Komisi I DPRD NTT

Minews.id, Kupang - Kebijakan terkait PPPK paruh waktu bagi kalangan guru honorer status R3 di wilayah NTT masih berpolemik....
- Advertisement -

Baca berita yang ini