Alpin Si Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Alpin Andrian, pelaku penusukan terhadap almarhum Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis 1 April 2021.

“Iya sudah putusan, 4 tahun penjara,” kata bagian humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan.

Pemuda berusia 26 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alpin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun kurungan.

Seperti diketahui, almarhum Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020.

Pelaku tiba-tiba datang dan berlari naik ke panggung untuk menikam Syekh Ali dengan sebilah pisau.

Kala itu, Syekh Ali sempat menghindar, dan pisau menancap di tangannya. Sementara Alpin langsung diamankan warga yang berada di lokasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anggaran Pendidikan Naik, Bukan Turun: Meluruskan Isu MBG dan APBN 2026

Oleh : Dr. Ahmad Budidarma, S.Kom, MM Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemdikdasmen Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh narasi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah “menggerus” anggaran pendidikan. Isu tersebut menyebar luas di media sosialdan sebagian ruang diskusi publik, memunculkan kekhawatiran bahwa komitmen negara terhadap sektor pendidikan tengah mengalami penurunan. Kekhawatiran ini tentu dapatdipahami. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa; setiap perubahan alokasi anggaranselalu sensitif dan mudah memicu respons emosional. Namun, bila kita merujuk pada dokumen resmi pemerintah dalam Rancangan APBN 2026 serta penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, fakta yang muncul justru sebaliknya: anggaran pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah tetap menjaga amanat konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja negara untuk fungsi pendidikan. Artinya, secara normatif dan fiskal, komitmen tersebut tetap terpelihara. Kenaikan ini juga tercermin pada pagu anggaran Kementerian Pendidikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini