Home Headline Alhamdullilah, Fatwa MUI Perbolehkan Shaf Salat Bisa Dirapatkan Kembali

Alhamdullilah, Fatwa MUI Perbolehkan Shaf Salat Bisa Dirapatkan Kembali

0
137

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketentuan shaf salat dapat kembali rapat usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.

”Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi. Karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Kamis 10 Maret 2022.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.

Kini, duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen yang tertuang dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Begitu pula dengan aktivitas olahraga juga sudah ada penonton. Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali terlaksana dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Dengan demikian, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak. Tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan. ”Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here