MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur pemerintahan ternyata Pemerintah Jokowi cenderung tetap memberikannya kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri golongan I, II dan III. Sedangkan untuk golongan IV harus dibahas lebih lanjut.
“Soal THR dan gaji ke-13 untuk pejabat akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta yang dikutip Rabu 8 Maret 2020.
Menurut Menteri Keuangan, Presiden Jokowi meminta kalkulasi kedua komponen yang biasanya dibayarkan menjelang hari raya dan pertengahan tahun itu, akan diputus dalam sidang kabinet mendatang.
Di hadapan anggota DPR saat rapat kerja dengan Komisi XI, Menteri Keuangan mengakui pertimbangan tidak membayarkan gaji ke-13 tersebut karena belanja pemerintah sedang mengalami tekanan untuk menghadapi wabah Covid19 yang diakibatkan virus corona.
Selain itu penerimaan negara yang diproyeksikan mengalami kontraksi akibat aktivitas ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah ini.
Anggaran yang digelontorkan di tengah wabah ini juga untuk menjaga ekonomi tidak terlalu terpuruk.