MINEWS, JAMBI – Hidayah datang pada siapa saja yang mencari dan mengharapkannya. Seperti di Jambi, sebanyak 22 warga Suku Anak Dalam (SAD) yang bermukim di Padang Kelapo, Kabupaten Batanghari akhirnya secara resmi memeluk Islam.
Digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Mualaf Center Indonesia Regional Jambi, puluhan warga SAD itu masuk Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai syarat utama.
Identitas warga SAD yang masuk Islam tersebut adalah Muring, Neduh, Nembai, Candak, Ngulam, Nyutut, Melampir, Guyang, Ngukur, Merdam, Normal, Ngalu, Besawang, Tegu, Maris, Nyilat, Nginda, Nyelai, Bungo Suaro. Ngadem, Muasam dan Nganggul.
Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari, Zaharaduin AK pada, Kamis 11 April 2019, disaksikan Bupati Batanghari, Syahirsah.
Rentang usia warga Suku Anak Dalam yang masuk Islam tersebut cukup bervariasi, mulai dari usia sembilan tahun hingga 48 tahun.
Pengislaman warga Suku Anak Dalam tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari dalam rangka kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Usai prosesi pengislaman warga SAD dilakukan, warga SAD tersebut diberikan bantuan berupa bibit tanaman, hewan peliharaan, dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.
“Harapannya bantuan yang diberikan kepada warga SAD tersebut dapat bermanfaat, terutama untuk menghidupi keluarganya,” kata Syahirsah.