Alhamdulillah, Polres Jakpus Tindaklanjuti Pelecehan Seksual di KPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para karyawan KPI pada rekan kerjanya mulai membuahkan hasil. Pihak Polres Jakarta Pusat mengatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat mengancam terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA dengan pasal berlapis.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.

Lebih lanjut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah mengaku, pihaknya sudah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku.

“Jadi, yang kita sedang dalam proses tujuh orang sudah hadir di kantor KPI. Kita sedang dalam proses. Untuk hasil, saya kira ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” kata Nuning.

Sementara itu, pihak Kepolisian bekerja sama dengan KPI dalam mengusut kasus ini. Mereka pun mulai menyelidiki mengingat para pelaku dan korban seluruhnya dalah karyawan KPI.

Sebelumnya, sosial media dihebohkan oleh kisah seorang pria berinisial WS yang mengaku mengalami perundungan dan juga pelecehan seksual selama bekerja di KPI. Setelah mengalami trauma dan mengumpulkan keberanian, pria itu pun memutuskan untuk membuka masalah ini ke publik.

Dari pengakuannya, pria itu mengatakan pernah ditelanjangi oleh para rekan-rekannya di KPI. Ia pun menulis ada tujuh orang pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini