Alhamdulillah, Pledoi Bahar bin Smith Ditolak

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kabar baik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya dibacakan terdakwa penganiaya anak di bawah umur, Bahar bin Smith.

JPU menyebut kuasa hukum Bahar kurang cermat dalam pledoi tersebut. Padahal, jaksa sudah menjelaskan hal-hal yang seharusnya dijadikan dasar pembelaan.

“Kami tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut,” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 24 Juni 2019.

Pihak JPU meyakini bahwa apa yang telah menjadi tuntutan terhadap terdakwa penganiaya anak-anak itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Bahar telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhi hukuman yang adil.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini