MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama, ramai di sosial media Twitter seorang ‘emak-emak’ menggunting bendera Indonesia sambil tertawa bahagia. Kini orang tersebut harus tertunduk malu karena resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Sumedang, Jawa Barat menetapkan tersangka kasus dugaan pengguntingan bendera Merah Putih yang terekam di video kemudian tersebar di media sosial. Diketahui, ada tiga perempuan yang terlibat dalam pembuatan video tak mendidik itu.
“Sudah (ditetapkan tersangka), kami juga sudah gelarkan perkaranya dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang,” kata Kepala Satreskrim Polres Sumedang Ajun Komisaris Yanto Slamet, Kamis 17 September 2020.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juncto Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Yanto pun menegaskan bahwa ketiga tersangka kini terancam kurungan 5 tahun dan denda 500 juta Rupiah. “Ancaman pidananya kurungan lima tahun dan denda Rp500 juta,” ucap Yanto.
Diketahui, tiga perempuan yang ditetapkan tersangka yakni, PN (50) selaku pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera.
Aksi tak terpuji mereka diunggah dalam sebuah video berdurasi 29 detik, kemudian viral di Twitter dan dikecam warganet lantaran melakukan penghinaan terhadap negara tanpa rasa bersalah.
Hal itu juga membuat politikus Ferdinand Hutahaean angkat bicara dan meminta pihak kepolisian untuk memperkarakannya.