MINEWS.ID, JAKARTA – Lima nelayan Indonesia yang tertangkap melakukan pencurian ikan ( illegal fishing ) di Malaysia berhasil dipulangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu Kementerian Luar Negeri.
“Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara Kamis 27 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam siaran pers, di Jakarta, Jum’at 29 Juni 2019.
Kelima nelayan itu berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat tiba di Bandara Kualanamu, nelayan-nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan.
Mereka ditangkap aparat Pemerintah Malaysia September 2018 dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia.
Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.
Dengan dipulangkan nelayan tersebut, maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 101 nelayan.
Mereka diselamatkan dari aparat Malaysia terdiri dari 16 orang, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.