Aksi Seribu Lilin di Depan Kantor Gubernur NTT, Pdt. Emmy Harap Pemerintah Bantu Tuntaskan Kasus Adelina Sa’u

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Kasus kematian Adelina Sa’u, PMI asal NTT yang disiksa majikannya hingga meninggal di Malaysia masih belum mencapai titik purna. Bahkan sang majikan yang bernama Ambika MA Dan malah dibebaskan oleh Majelis Tinggi Malaysia belum lama ini. Hal inilah yang mendorong para aktivis perempuan dan kemanusiaan di Kota Kupang menggelar aksi Seribu Lilin di depan Kantor Gubernur NTT pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Pdt Emmy Sahertian, selaku Koordinator Jaringan Solidaritas Kemanusiaan NTT mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk memperingati hari anti penyiksaan sedunia.

“Indonesia sendiri pada momen ini mengambil isu perdagangan orang. Bicara tentang perdagangan orang, NTT menjadi titik panas. Kami pun hari ini bersama-sama berkumpul dan berdoa untuk menyertai perjuangan Indonesia terutama atas beberapa kasus yang harus diperjuangkan salah satunya kasus Adelina Sa’u,” ujarnya saat ditemui di lokasi kegiatan.

Untuk itu, pihak Indonesia mulai mengkaji kembali kasus ini, terutama lewat peran Kementerian Luar Negeri.

“Kasus yang juga mengenaskan adalah beberapa deportan asal NTT (Flores dan Malaka) yang meninggal di rumah detensi (di Sabah). Ini bukan soal berapa orang yang meninggal, tapi ini sudah menyangkut kebangsaan. Dan menjelang kemerdekaan Indonesia, ini menjadi momen bagi kami untuk memperjuangkan hal ini,” katanya.

Pdt. Emmy Sahertian saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Gubernur NTT dalam kegiatan aksi 1000 lilin untuk Adelina Sa’u pada, Sabtu 2 Juli 2022 (dok: minews.id)

Selain itu, juga ada kasus Mama Mariance Kabu yang juga mendapat penyiksaan di Malaysia. Namun, majikannya malah tidak diproses secara hukum.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah NTT sampai saat ini belum mengambil tindakan yang bersifat afirmatif. Untuk itu, pihaknya akan membawa semua data dan dokumen kepada Gubernur NTT.

“Kami akan menunjukkan bahwa ini adalah kasus martabat orang Nusa Tenggara Timur. Bahwa kasus Adelina Sa’u dan mama Mariance Kabu bukan kasus mereka sendiri, tapi itu adalah kasus martabat NTT. Dan setelah kegiatan ini, kami sudah menyediakan surat untuk beraudiensi dengan Gubernur maupun DPRD NTT,” ujarnya.

Dalam aksi ini, Jaringan Solidaritas Kemanusiaan NTT juga menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain sebagai berikut:

1. Menuntut pemerintah Indonesia menghentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, pengiriman calon pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia.

2. Mengecam putusan bebas majikan Adelina Sa’u dan meminta pemerintah Indonesia melalui Kemenlu untuk melakukan lobi politik guna meninjau adanya kemungkinan peninjauan kembali atas kasus Adelina.

3. Meminta kejelasan atas status hukum Mariance Kabu.

4. Menuntut perlindungan penuh bagi pekerja migran Indonesia di negara penempatan.

5. Menuntut pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk meninjau kembali surat keputusan 14 November 2018 tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerjaan Migran Indonesia asal NTT ke luar negeri.

6. Menuntut profesionalitas Kemenlu atas penanganan kasus hukum pekerja migran asal Indonesia di Malaysia.

7. Mendesak Kemenlu bekerja sama dengan atase terkait di Malaysia untuk menangani Pekerja Migran yang ditahan di pusat tahanan sementara Sabah-Malaysia.

8. Menuntut Viktor Laiskodat mundur bila tidak mampu menangani perdagangan orang di NTT.

9. Menuntut kepastian hukum atas kasus-kasus perdagangan orang yang masih mangkrak di Polda NTT.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Tetap Terjaga Pada Masa Arus Balik 2025

Oleh : Ruli Aulia Wijaya )* Puncak arus balik 2025 diprediksi akan menjadi momen penting bagi jutaan pemudik yang akan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini