Mata Indonesia, Yogyakarta – Pemilik mobil asal Sumenep yang di hentikan di wilayah Yogyakarta tepatnya di jalan HOS Cokroaminoto pada Kamis (9/5/2024) terungkap sudah permasalahannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta di Polresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menyampaikan bahwa, ada 6 orang debt collector berasal dari PT LMA mendapat kuasa dari perusahaan leasing yang berkantor di Denpasar Bali tersebut mengepung dan menghentikan sebuah mobil yang melaju di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
Masalah ini terungkap usai pemilik mobil pada Kamis (9/5) memviralkan tingkah 6 debt collector yang menyetop kendaraan di tengah jalan tersebut.
“Para debt collector menghentikan mobil karena mendapat surat kuasa dari PT LMA bahwa berdasarkan informasi bahwa pemilik mobil tersebut menunggak cicilan 11 bulan,” jelasnya.
Dan saat menghentikan mobil terjadi cekcok di jalanan antara pemilik mobil dan para debt collector itu. Dan Pemilik mobil dapat menunjukkan bahwa ia membeli mobil secara tunai di dealer daerah Bondowoso dan bahkan memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Setelah terjadi cekcok mulut akhirnya terungkap ada 2 BPKB: Dari finance yang ada di Bali dan dari pemilik yang membeli kendaraan tersebut di dealer di Bondowoso. Jadi sama-sama memiliki BPKB,” kata Probo.
Usai masalah itu viral, Polresta Yogya pada Kamis sore (9/5) memintai keterangan 6 debt collector itu serta menghubungi pemilik mobil yang merupakan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Nah tadi malam (Jumat, 10/5) pihak pemilik mobil kami hubungi, 6 orang ini diwakili pimpinannya, Mas Heru, meminta maaf kepada pemilik mobil yang ada di Sumenep melalui video call,” ujar Probo.
Probo juga menjelaskan pada Jumat kemarin (10/5), pihak finance di Bali itu juga mengklarifikasi ke Kreditplus. Dan akhir klarifikasi bahwa Kreditplus itu memang pernah dimintai keterangan oleh Polda Jatim, terjadi dobel di BPKB dan baru diteliti oleh Polda Jatim,” kata Probo.
“Karena tahunya DC (debt collector) itu kan BPKB ada di Kreditplus, namun ternyata pemilik mobil juga punya BPKB, Kreditplus juga punya BPKB,” lanjut Probo.
Probo juga menjelaskan adanya miss (kesalahpahaman) antara pemberi kuasa, salah satu finance di Denpasar, tidak memberitahukan secara jelas bahwa ternyata itu dari Denpasar sudah dimintai keterangan Polda Jatim tentang BPKB Ganda itu.
Probo juga menambahkan bahwa telah menyampaikan juga ke pemilik mobil,
“Kami menindaklanjuti setiap aduan walaupun itu melalui media sosial; dan faktanya kami tindak lanjuti, mereka saling memaafkan; dan kemudian kami ajaklah dari rekan-rekan yang dari Sumenep itu untuk datang kembali ke Jogja. Silakan berlibur ke Jogja, dari kepolisian Yogyakarta akan selalu mengamankan,”tegas Probo.