MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Rizieq diantar ke rutan Polda Metro Jaya dengan mobil tahanan sekitar pukul 00.20 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terikat.
Soal penahanan ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian.
Sebelumnya, Rizieq mendatangi polda, memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.