Akhirnya, Jemaah Tabligh Indonesia Dibebaskan Polisi India

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebagian dari ratusan anggota Jamaah Tabligh yang bermasalah di India telah dibebaskan.

Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta Rabu 27 Mei 2020.

Judha menegaskan ada 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia yang dituduh melanggar ketentuan soal Covid19 yang dikenakan otoritas India.

Pelanggaran itu antara lain kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan bencana.

Dari 334 orang itu, 45 di antaranya sudah dibebaskan sedangkan 151 lainnya dalam status tahanan yudisial.

Proses hukum itulah yang menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI jamaah tablig dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular virus corona.

Jika seluruh proses hukum dan proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, barulah Kemlu dan perwakilan RI di India bisa memfasilitasi mereka ke Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hadapi Varian Baru Covid-19, Dinkes Kulon Progo Ambil Langkah Cepat

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo terus memantau perkembangan kasus Covid-19, meski berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan hingga pekan ke-22 tahun 2025, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih dalam kategori aman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini