MATA INDONESIA, JAKARTA – Penjara Militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo menjadi saksi 18 tahun pengasingan mantan pemimpin kelompok teroris Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Riduan Islamuddin alias Hambali.
Otak di balik serangan Bom Bali 2002 dan serangan ke Hotel JW Marriot Jakarta pada 2003 ini akan segera menghadapi persidangan.
Hambali bersama kedua pengikutnya, Muhammad Nazir bin Lep dan Muhammad Farik Bin Amin, berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand, pada 2003. Ketiganya ditahan di penjara militer AS di Guantanamo pada 2006.
Hambali yang juga merupakan perwakilan tertinggi kelompok teroris Al-Qaeda di Asia Tenggara, diketahui dari berbagai sumber, mulai mengenal ekstremisme sejak merantau ke Malaysia secara illegal pada pertengahan 1982.
Selama menetap disana, Hambali atau dikenal dengan nama awal Encep, mengubah namanya menjadi Riduan Islamuddin. Inilah awal mula seorang Hambali mengenal tokoh jihad seperti Abdullah Sungkar. Setelah itu ia memutuskan untuk berangkat ke Afghanistan pada 1986 dan berperang melawan Uni Soviet.
Setelah kembali dari Afganistan, Hambali memperdalam pengetahuan agamanya di Filipina pada 1990. Ia pun mulai bergabung dengan Jamaah Islamiyah. Pada tahun 1998, pimpinan Al-Qaeda yaitu Osama bin Laden mengajak seluruh sel-sel jihad menjadikan AS dan sekutunya sebagai target.
Inilah awal mula pergerakan teror yang diprakarsai oleh Jamaah Islamiyah (JI). Hambali pun mulai menjadi buronan se-Asia Tenggara karena menjadu pimpinan JI menggantikan Abdullah Sungkar wafat. Terlebih ia didakwa mendalangi serangan Bom Bali I dan Bom Hotel J.W Marriot Jakarta.
Saat ini Jaksa Militer Amerika Serikat (AS) telah mengajukan tuntutan resmi terhadap Hambali dan dua pengikutnya. Hal ini dibenarkan oleh Pentagon pada Kamis 21 Januari 2021 waktu setempat.