Akhiri Lockdown, Restoran di Turki Perbolehkan Makan di Dalam Ruangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, ISTANBUL – Turki resmi mengakhiri kebijakan penguncian wilayah atau lockdown pada Selasa (1/6). Keputusan ini diambil pemerintah Turki menyusul menurunnya kasus infeksi virus corona di negara tersebut.

Dengan begitu, kafe dan restoran akan kembali buka seperti sebelumnya –melayani makan di dalam ruangan. Pada pertengahan April, Presiden Recep Tayyip Erdogan memerintahkan penghentian layanan makan malam di restoran dan kafe, lantaran meningkatnya jumlah infeksi dan kematian akibat virus corona.

“Mulai 1 Juni, kafe dan restoran dapat menawarkan makan di dalam ruangan antara pukul 07.00 pagi hingga 09.00 malam. Sementara untuk layanan takeaway akan beroperasi hingga tengah malam,” kata Presiden Erdogan, melansir English al-Arabiya, Selasa, 1 Juni 2021.

Turki –negara berpenduduk 84 juta jiwa itu menyaksikan angka infeksi virus harian melonjak melewati 60 ribu medio April. Tetapi jumlah kasus harian sejak saat itu turun di bawah angka 10 ribu, setelah negara itu melakukan lockdown total antara 29 April dan 17 Mei.

Selain kafe dan restoran, pusat kebugaran juga dipastikan akan kembali beroperasi. Dan universitas-universitas di Turki dapat memulai tahun ajaran baru pada 13 September, kata Presiden Erdogan.

“Murid sekolah dasar akan kembali ke ruang kelas (dua hari dalam sepekan) dan siswa sekolah menengah dan atas akan melakukan hal yang sama mulai 7 Juni,” demikian dikatakan Kementerikan Pendidikan Turki.

Bukan hanya itu, pesta pernikahan di area dalam dan luar ruangan juga akan kembali diizinkan.

Selain itu, Turki juga mengubah kebijakan terkait jam malam, semula dari pukul 21.00 – 05.00 menjadi pukul 22.00-05.00. Meski beberapa sektor sudah mulai beroperasi, Presiden Erdogan menegaskan masih akan meninjau situasi di lapangan untuk memastikan langkah berikutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak, Penyesuaian PPN 1 Persen Berpihak pada Rakyat

Oleh : Vania Salsabila Pratama )* Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akandiberlakukan mulai 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalammemperkuat stimulus ekonomi tanpa membebani rakyat.  Dalam kebijakan tersebut, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga dengan baik. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kelompok rentan sambilmemastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi landasan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan PPN 0% berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta angkutanumum.  Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompokmasyarakat yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memberikansubsidi untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.  Dukungan tersebut diiringi dengan alokasi stimulus senilai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 yang diarahkan pada perlindungan sosial dan insentif perpajakan. Mayoritas manfaat dari insentif tersebut dinikmati oleh rumah tangga, UMKM, dan dunia usaha. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak adalah instrumen penting dalampembangunan berkelanjutan. Dengan penyesuaian tarif PPN, pemerintah memilikiruang lebih luas untuk memperkuat pembiayaan subsidi dan bantuan sosial.  Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari prinsip keadilan, di mana masyarakatyang mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sedangkan kelompok tidak mampumendapatkan perlindungan bahkan bantuan langsung. Langkah ini tidak hanyamendukung keberlanjutan fiskal, tetapi juga menjadi bagian integral dalammendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjelaskanbahwa kebijakan ini adalah implementasi amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambatpada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini