MATA INDONESIA, JAKARTA-Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani dipastikan bebas sebelum malam pergantian tahun. Walau sempat me ngajukan cuti bersyarat agar bebas lebih cepat, Ahmad Dhani tetap bebas 30 Desember 2019.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, pernah menyampaikan cuti bersyarat yang diajukan bisa membuat Ahmad Dhani bebas lebih cepat.
“Tapi kemungkinan tetap keluar 30 Desember,” kata Hendarsam Marantoko, Selasa 24 Desember 2019.
Ahmad Dhani tidak jadi pulang lebih cepat karena kurangnya waktu untuk memproses. “Sudah diproses. Nggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat,” katanya.
Jadi gagal mendapat cuti bersayara bukan karena terhalang pihak Kejaksaan ataau LP Cipinang.
Ahmad Dhani memang tengah menghadapi dua kasus sekaligus pada 2018-2019. Kasus yang menyeret Dhani ke penjara adalah ujaran kebencian dan vlog ‘idiot’.