MATA INDONESIA, JAKARTA-Bupati Bogor Ade Yasin melarang masyarakat yang berasal dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek masuk ke wilayahnya. Mereka tidak diizinkan masuk wilayah meski membawa surat kesehatan negatif Covid-19.
“Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah mempercepat kebijakan larangan mudik yang sebelumnya berlaku 6 sampai 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021. Keputusan itu diambil karena sebelum larangan berlaku, banyak orang yang memilih mudik lebih awal.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin mulai melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik sejak Kamis. “Satgas Covid-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan.
Di tujuh titik itu, petugas gabungan akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang mau masuk Kabupaten Bogor. Jika berasal dari luar Jabodetabek, maka masyarakat akan diminta putar balik. Hal berbeda berlaku bagi masyarakat yang datang dari Jabodetabek.
“Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen,” katanya.
Selain memeriksa mereka yang mau masuk, kata Ade Yasin, petugas akan memantau pergerakan warganya sendiri. Warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek akan diminta putar balik.
“Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak,” katanya.
Keputusan larangan mudik 2021 diambil untuk menekan angka penularan Covid-19. Jumlah penambahan kasus biasanya bertambah saat momentum libur panjang dan saat mobilitas masyarakat tinggi seperti Lebaran.