Ada Upaya Penyebaran Hoaks Soal Omnibus Law, Begini Cara Cerdas Agar Tidak Terprovokasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR masih menjadi sorotan. Kemarin, Kamis 8 Oktober 2020, massa yang mempermasalahkan UU tersebut melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi yang digelar di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta ini berujung ricuh. Dugaan bahwa ada pihak yang sengaja memprovokasi buruh untuk berunjuk rasa atas pengesahan tersebut pun muncul.

Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah cara yang dilakukan adalah dengan menyebarkan hoaks-hoaks soal UU yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Dia menilai hal tersebut sebagai upaya penyesatan yang sangat berbahaya dengan tujuan membuat gejolak di tengah masyarakat.

“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi covid19,” ujar Said seperti dilansir RRI, Rabu 7 Oktober 2020.

Menurutnya, UU Ciptaker justru memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, untuk pekerja kontrakpun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nah, buat Kamu yang tidak ingin termakan hoaks harus cerdas dalam menggunakan media sosial. Jadi Kamu tidak akan mudah terprofokasi. Gimana caranya? Berikut tips terhindar dari hoaks supaya jadi millenial cerdas:

1. Baca secara menyeluruh

Bacalah secara menyeluruh isi berita, tak sedikit berita hoaks yang menggunakan judul sensasional yang provokatif. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoaks.

2. Cek sumbernya

Apabila menjumpai berita denga judul provokatif, mengecek sumbernya. Misalnya dengan mencari referensi berita serupa dari situs online resmi. Kemudian bandingkanlah isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

3. Berpikir kritis dan logis

Jangan mudah percaya begitu saja dengan berita yang tersebar di internet. Sebagai pengguna, kalian juga harus skeptis. Sebab di era teknologi digital saat ini, semua konten baik, teks, foto, dan video bisa dimanipulasi.

4. Jangan buru-buru sharing

Dan, yang perlu diingat adalah ketika kalian masih ragu akan kebenaran berita yang didapat. Ada perlunya kalian jangan terburu-buru untuk menyebarkan berita tersebut. Bisa-bisa kalian disebut sebagai penyebar hoaks.

Nah, bagi pengguna internet yang menemukan berita atau informasi hoaks, bisa melaporkan hoaks tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.

Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoaks sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai.

Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.

Selain itu, bisa juga mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat [email protected].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Optimisme Pemerintahan Prabowo Subianto Mampu Wujudkan Swasembada Pangan Dalam Kurun 2 Tahun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintahannya akan berhasil mewujudkan swasembada pangan dalam dua tahun mendatang, tepatnya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini