Ada PSBB DKI, Penanganan Perkara di KPK Tetap Jalan Sesuai Protokol Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menanggapi kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang. Salah satunya adalah soal penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh perkantoran di DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui apakah akan mengikuti anjuran Anies atau tidak. Namun yang jelas, menurut Ali, pegawai yang bekerja di bidang penindakan dan penuntutan kemungkinan akan tetap bekerja.

“Untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat,” kata Ali di Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Ali mengungkapkan bahwa saat pihaknya masih bekerja mengikuti surat edaran dari Sekjen KPK, usai puluhan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. KPK masih menerapkan pengaturan kapasitas jumlah pegawai dan jam kerja untuk yang bekerja di kantor dan di rumah.

Sebagai informasi, Anies akan kembali menerapkan PSBB di Ibu Kota untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini