Ada Corona, KPU Malah Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser hingga Gerak Jalan Santai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kondisi penyebaran wabah corona yang masih tinggi di Indonesia nampaknya tak menjadi masalah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020.

Bahkan belum lama ini, KPU telah memberikan ijin kepada para peserta pilkada untuk menggelar acara seperti konser musik, bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye. Jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.

Kebijakan ini diatur dalam dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Berikut acara yang dibolehkan oleh KPU.

“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai,” demikian bunyi bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah,” mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Tidak ketinggalan, peringatan hari ulang tahun partai politik pun boleh dilakukan asal maksimal peserta acara yakni 100 orang. Paslon yang ingin menggelar acara-acara tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” demikian petikan dalam aturan tersebut.

Langkah KPU yang mengizinkan konser digelar saat kampanye pilkada pun menuai kritik dari banyak pihak. Misalnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar izin menggelar konser di tengah pandemi corona ditiadakan. Komisi II DPR juga meminta agar aturan itu dicoret dari PKPU No. 10 tahun 2020.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Dengan demikian, kasus berpotensi meningkat terus jika konser boleh digelar karena bakal mengundang banyak massa.

“Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa,” kata Zulfikar, Rabu 16 September 2020.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan bahwa izin menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diberikan KPU tidak berlandaskan aturan undang-undang.

Nisa menjelaskan, tiga undang-undang yang mengatur pilkada, yaitu UU Nomor 1 tahun 2015, yang direvisi menjadi UU nomor 10 tahun 2016, lalu direvisi kembali jadi UU nomor 6 tahun 2020 tidak spesifik menyebut konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Teknologi dan Infrastruktur Air Menjadi Andalan Menghadapi Tantangan Kemarau

Oleh: Rendra Fathian )*Pemerintah terus memperkuat berbagai langkah antisipatif dalammenghadapi musim kemarau 2026 yang diperkirakan berlangsung lebihkering dibandingkan kondisi normal. Tantangan perubahan iklim dan potensi fenomena El Nino mendorong pemerintah untuk mengedepankanpemanfaatan teknologi serta penguatan infrastruktur air sebagaiinstrumen utama dalam menjaga ketahanan masyarakat, keberlanjutansektor pertanian, dan stabilitas pembangunan nasional.Upaya pemerintah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanyaberfokus pada penanganan dampak setelah bencana terjadi, tetapi juga menempatkan mitigasi sebagai bagian penting dari strategi pembangunan. Pendekatan yang berbasis data, teknologi, dan koordinasilintas sektor menjadi fondasi untuk memastikan masyarakat dapatmenghadapi musim kemarau dengan kesiapan yang lebih baik.Peringatan mengenai potensi kemarau yang lebih kering telahdisampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa Indonesia berpotensi mengalami fenomena El Nino pada tahun 2026. Prediksitersebut telah disampaikan sejak Maret 2026 dan kemudian diperkuatoleh informasi yang dirilis Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) pada awal Juni 2026.Menurut Faisal, El Nino dan musim kemarau merupakan dua fenomenayang berbeda, namun keduanya dapat memengaruhi kondisi curah hujandi berbagai wilayah Indonesia. Hasil pemantauan BMKG hingga akhir Mei menunjukkan indeks ENSO telah mencapai angka yang mengindikasikankondisi El Nino, sementara sebagian wilayah Indonesia telah memasukimusim kemarau.Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan risiko iklim menjadi salah satukekuatan yang dimiliki Indonesia saat ini. Dukungan data dari BMKG, pemantauan satelit, serta sistem peringatan dini memungkinkanpemerintah daerah dan berbagai instansi terkait mengambil keputusanberdasarkan kondisi aktual di lapangan. Pendekatan ini jauh lebih efektifdibandingkan mengandalkan respons setelah dampak kekeringan mulaidirasakan masyarakat.Di Jawa Barat, misalnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini