Ada-ada Aja! Tunggu Ganjil Genap Berakhir, Sejumlah Kendaraan Buat Antrean di Pintu Keluar Tol

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sejumlah kendaraan terlihat mengantre di pintu keluar tol menuju Pulogadung dan Salemba. Bukan karena macet, kendaraan ini diketahui sedang menunggu jam ganjil genap selesai hingga pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, ada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap pada 9 September lalu setelah melakukan uji coba beberapa pekan. Dari 25 ruas jalan, Jalan Salemba Raya adalah salah satu jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Gambar yang didapatkan MINEWS.ID dari salah satu narasumber ini menampilkan kendaraan yang sedang antre markah serong yang berada di tengah jalan tol. Foto tersebut diambil hari ini, Selasa 17 September 2019, sekira pukul 09.55 WIB tepat 5 menit sebelum jam ganjil genap pagi hari berakhir.

Untuk diketahui, perluasan sistem ganjil-genap sendiri akan diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta yang sebelumnya hanya 9 titik. Sistem ganjil-genap ini akan berlaku sejak Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Kebijakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah. Aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti, ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pengangkut difabel, dan lain-lain.‎

Adapun 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Lalu istem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Berita Terbaru

Belum Ada Turunan PP soal Penghapusan Hutang UMKM, Pemda DIY bakal Observasi Bareng OJK

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
- Advertisement -

Baca berita yang ini