Ada 1.409 UMKM di Rest Area Jalan Tol

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada awal 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan pengusaha jalan tol mengalokasikan minimal 30 persen lahan mereka di rest area atau tempat peristirahatan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2021 tentang Jalan Tol. Beleid tersebut merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol wajib mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan. Mereka juga wajib memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.

Dalam PP itu, pemerintah mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat berkembang dengan menambah fasilitas penunjang. Berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM. Selain itu  penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik, dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.

PP ini menjadi jawaban atas kegundahan kepada Presiden Jokowi tentang pentingnya pedagang lokal untuk mengisi kios-kios rest area jalan tol.

”Saya minta di setiap rest area harus mulai diganti sate, soto, tahu guling, gudeg,” kata Jokowi  saat meresmikan Tol Kartasura-Sragen, pada 15 Juli 2018.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya meningkatkan ketersediaan fasilitas dan pelayanan tempat istirahat. Salah satunya dengan mengutamakan para pemilik UMKM mengisi produk unggulannya dan menjajakan kepada pengunjung melalui produk-produk dari kuliner hingga buah tangan.

Ketersediaan ruang usaha pada rest area dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar. Selain itu mendekatkan UMKM dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner.

Dalam laporannya BPJT menyebutkan, persentase tenant UMKM dan non-UMKM yang berada di rest area jalan tol seluruh Indonesia yakni sebanyak 76 persen UMKM dan 24 persen non-UMKM. Sehingga secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh TIP terbagi menjadi sebanyak 1.409 UMKM dan 441 non-UMKM.

Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28/PRT/M/2021..

Penyediaan fasilitas UMKM pada rest area berada di sepanjang jalan tol di Pulau Jawa yang terdiri dari 64 tempat istirahat, di jalan tol Trans Sumatera sebanyak 21, dan jalan tol di Pulau Kalimantan terdapat 1.

Sebanyak 1.409 UMKM tersebut terbagi menjadi di wilayah Banten (143 UMKM) di rest area jalan tol Jakarta-Tangerang. Jalan tol Pondok Aren-Serpong, dan jalan tol Tangerang-Merak. Selanjutnya di wilayah Jawa Barat (419 UMKM) di rest area jalan tol Jagorawi, jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Cikampek-Palimanan, jalan tol Cikampek-Padalarang. Dan jalan tol Padalarang-Cileunyi serta jalan tol Palimanan-Kanci.

Kemudian di wilayah Jawa Tengah (266 UMKM) di rest area jalan tol Kanci-Pejagan, jalan tol Pejagan-Pemalang. Selain itu jalan tol Semarang-Batang, jalan tol Semarang ABC, jalan tol Semarang-Solo, dan jalan tol Solo-Ngawi.

Lalu di wilayah Jawa Timur (63 UMKM) di rest area jalan tol Ngawi-Kertosono, jalan tol Surabaya-Mojokerto. Jalan tol Surabaya-Gempol, dan jalan tol Pasuruan-Probolinggo.

Selain itu, di wilayah Sumatra (514 UMKM) di rest area jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Dan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Kayuagung. Dan wilayah Kalimantan Timur (4 UMKM) di rest area jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Rest area jalan tol terbagi dalam dua bagian. Yakni rest area perkotaan dan rest area antarkota. Rest areaperkotaan memiliki luas tanah paling sedikit satu hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area perkotaan dengan rest area lainnya minimal 10 kilometer. Namun, jarak minimalnya bisa lima kilometer jika rest area lainnya terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi.

Kemudian, rest area antarkota, terdiri dari tiga tipe, yakni rest area antarkota tipe A, B, dan C. Tipe-tipe ini berdasarkan luas lahan hingga fasilitasnya. Rest area antarkota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6 hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 150 meter.

Sementara itu, rest area antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit tiga hektare dengan lebar minimal 100 meter. Terakhir, rest area antarkota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Jarak antar rest area antarkota pada arah yang sama yaitu, minimal 20 kilometer untuk rest area antarkota tipe A dengan tipe A. Jarak tipe A dengan tipe B paling sedikit 10 kilometer dan tipe B ke tipe B minimal 10 kilometer. Untuk rest area antarkota tipe C, jarak dengan rest area antarkota lainnya paling sedikit 2 kilometer.

Rest area jalan tol bisa memiliki fasilitas penginapan atau hotel. Sebab, secara regulasi memang diizinkan. Apalagi, kini telah terbit regulasi baru. Yakni Permen PUPR nomor 28 tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Untuk menjamin layanan yang baik, Kementerian PUPR melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.  “Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area,” kata Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini