Ada 1.409 UMKM di Rest Area Jalan Tol

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada awal 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan pengusaha jalan tol mengalokasikan minimal 30 persen lahan mereka di rest area atau tempat peristirahatan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2021 tentang Jalan Tol. Beleid tersebut merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol wajib mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan. Mereka juga wajib memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.

Dalam PP itu, pemerintah mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat berkembang dengan menambah fasilitas penunjang. Berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM. Selain itu  penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik, dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.

PP ini menjadi jawaban atas kegundahan kepada Presiden Jokowi tentang pentingnya pedagang lokal untuk mengisi kios-kios rest area jalan tol.

”Saya minta di setiap rest area harus mulai diganti sate, soto, tahu guling, gudeg,” kata Jokowi  saat meresmikan Tol Kartasura-Sragen, pada 15 Juli 2018.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya meningkatkan ketersediaan fasilitas dan pelayanan tempat istirahat. Salah satunya dengan mengutamakan para pemilik UMKM mengisi produk unggulannya dan menjajakan kepada pengunjung melalui produk-produk dari kuliner hingga buah tangan.

Ketersediaan ruang usaha pada rest area dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar. Selain itu mendekatkan UMKM dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner.

Dalam laporannya BPJT menyebutkan, persentase tenant UMKM dan non-UMKM yang berada di rest area jalan tol seluruh Indonesia yakni sebanyak 76 persen UMKM dan 24 persen non-UMKM. Sehingga secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh TIP terbagi menjadi sebanyak 1.409 UMKM dan 441 non-UMKM.

Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28/PRT/M/2021..

Penyediaan fasilitas UMKM pada rest area berada di sepanjang jalan tol di Pulau Jawa yang terdiri dari 64 tempat istirahat, di jalan tol Trans Sumatera sebanyak 21, dan jalan tol di Pulau Kalimantan terdapat 1.

Sebanyak 1.409 UMKM tersebut terbagi menjadi di wilayah Banten (143 UMKM) di rest area jalan tol Jakarta-Tangerang. Jalan tol Pondok Aren-Serpong, dan jalan tol Tangerang-Merak. Selanjutnya di wilayah Jawa Barat (419 UMKM) di rest area jalan tol Jagorawi, jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Cikampek-Palimanan, jalan tol Cikampek-Padalarang. Dan jalan tol Padalarang-Cileunyi serta jalan tol Palimanan-Kanci.

Kemudian di wilayah Jawa Tengah (266 UMKM) di rest area jalan tol Kanci-Pejagan, jalan tol Pejagan-Pemalang. Selain itu jalan tol Semarang-Batang, jalan tol Semarang ABC, jalan tol Semarang-Solo, dan jalan tol Solo-Ngawi.

Lalu di wilayah Jawa Timur (63 UMKM) di rest area jalan tol Ngawi-Kertosono, jalan tol Surabaya-Mojokerto. Jalan tol Surabaya-Gempol, dan jalan tol Pasuruan-Probolinggo.

Selain itu, di wilayah Sumatra (514 UMKM) di rest area jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Dan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Kayuagung. Dan wilayah Kalimantan Timur (4 UMKM) di rest area jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Rest area jalan tol terbagi dalam dua bagian. Yakni rest area perkotaan dan rest area antarkota. Rest areaperkotaan memiliki luas tanah paling sedikit satu hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area perkotaan dengan rest area lainnya minimal 10 kilometer. Namun, jarak minimalnya bisa lima kilometer jika rest area lainnya terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi.

Kemudian, rest area antarkota, terdiri dari tiga tipe, yakni rest area antarkota tipe A, B, dan C. Tipe-tipe ini berdasarkan luas lahan hingga fasilitasnya. Rest area antarkota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6 hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 150 meter.

Sementara itu, rest area antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit tiga hektare dengan lebar minimal 100 meter. Terakhir, rest area antarkota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Jarak antar rest area antarkota pada arah yang sama yaitu, minimal 20 kilometer untuk rest area antarkota tipe A dengan tipe A. Jarak tipe A dengan tipe B paling sedikit 10 kilometer dan tipe B ke tipe B minimal 10 kilometer. Untuk rest area antarkota tipe C, jarak dengan rest area antarkota lainnya paling sedikit 2 kilometer.

Rest area jalan tol bisa memiliki fasilitas penginapan atau hotel. Sebab, secara regulasi memang diizinkan. Apalagi, kini telah terbit regulasi baru. Yakni Permen PUPR nomor 28 tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Untuk menjamin layanan yang baik, Kementerian PUPR melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.  “Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area,” kata Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara Dorong Kontribusi Program Swasembada Pangan

Oleh: Puteri Mahesa Widjaya*) Indonesia memasuki babak baru dalam upaya mewujudkan kemandirian pangannasional melalui langkah-langkah progresif yang digerakkan oleh Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini tampil sebagai simboltransformasi pengelolaan aset negara yang bukan hanya efisien secara ekonomi, tetapijuga berpihak pada kebutuhan strategis bangsa. Dengan visi kuat dan strategi terukur, Danantara membuktikan diri sebagai motor penggerak utama program swasembadapangan. Langkah-langkahnya mencerminkan optimisme masa depan, di mana kekuatandomestik diolah menjadi sumber daya nasional yang berdaulat. Danantara hadir bukansekadar sebagai pengelola investasi, tetapi sebagai garda depan perubahan yang membawa harapan besar bagi terwujudnya kedaulatan pangan Indonesia. Komitmen Danantara terhadap program swasembada pangan mendapat apresiasi dariberbagai pihak, termasuk legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyampaikan harapan besar agar Danantara dapat menjadi pemimpin dalam penguatan kedaulatanpangan nasional. Ia menegaskan bahwa Danantara memiliki kapasitas kelembagaanuntuk mengonsolidasikan aset-aset negara, termasuk lahan dan alat produksi yang belum terkelola secara maksimal. Menurutnya, banyak aset tanah milik negara, baikyang dikelola BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Perhutani, maupun ID Food, yang dapat diberdayakan untuk mendukung ketahanan pangan. Dukungan ini menjadipenguat arah kebijakan Danantara dalam memanfaatkan kekuatan domestik gunamemenuhi kebutuhan strategis bangsa. Salah satu fokus utama Danantara dalam mewujudkan swasembada pangan adalahkonsolidasi aset-aset negara berupa lahan produktif. Melalui identifikasi dan pemetaanulang terhadap lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, Danantara mengambil langkah proaktif untuk menjadikannya sebagai basis produksipangan. Lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan berbagai BUMN kinidiarahkan untuk mendukung pertanian strategis, termasuk komoditas pangan pokokyang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visijangka panjang pemerintah untuk menjadikan tanah sebagai sumber dayaberkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, Danantara juga mengedepankan revitalisasi pabrik dan alat produksiyang tersebar di berbagai wilayah. Dengan menghidupkan kembali fasilitas produksimilik negara, Danantara membangun fondasi industri pangan yang kuat dan efisien. Pabrik-pabrik yang telah dipulihkan akan difungsikan kembali sebagai pusat pengolahanhasil pertanian, gudang logistik, maupun sebagai pusat distribusi bahan pokok. Langkahini akan mempercepat rantai pasok, mengurangi biaya logistik, serta meningkatkandaya jangkau pangan ke seluruh penjuru nusantara. Dukungan Danantara terhadap ketahanan pangan juga ditunjukkan melalui konsolidasisektor pupuk. Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwadalam rencana kerja tahun 2025, industri pupuk menjadi salah satu prioritas utama. Konsolidasi ini mencakup pembangunan dan perbaikan pabrik, serta penyederhanaanproses bisnis agar produksi lebih efisien. Menurutnya, strategi ini bertujuan menurunkanbiaya produksi pupuk dan memastikan ketersediaannya bagi petani di seluruh wilayahIndonesia. Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Danantara tidak hanya fokuspada aspek korporasi, tetapi juga pada pelayanan terhadap kepentingan publik secaraluas. Dony juga menjabarkan bahwa Danantara telah menetapkan tiga klaster program utama: restrukturisasi, konsolidasi, dan pengembangan. Ketiga pilar ini menjadi fondasidalam optimalisasi sembilan sektor strategis BUMN, termasuk sektor pangan, pupuk, kawasan industri, dan hilirisasi komoditas. Program kerja ini mencerminkan keseriusanDanantara dalam membentuk sistem industri nasional yang tangguh dan efisien, dengan tujuan akhir mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan nasional. Untuk memastikan keberlanjutan seluruh inisiatif tersebut, Danantara juga menekankanpentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk di bidang manajemen risiko, legalitas aset, sumber daya manusia, dan keuangan. Pendekatan ini menunjukkanbahwa transformasi yang dilakukan Danantara bukan semata-mata pada sisi fisik atauaset, tetapi juga menyangkut reformasi manajerial yang menyeluruh. Dalam konteks ini, Danantara hadir sebagai wajah baru dari pengelolaan investasi negara yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang. Langkah-langkah strategis Danantara juga didukung dengan kolaborasi lintas sektor, baik dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dankomunitas lokal. Kemitraan yang inklusif ini menjadi kekuatan penting dalammempercepat implementasi program swasembada pangan secara merata di berbagaiwilayah Indonesia. Dengan memperkuat sinergi, Danantara memastikan bahwa setiapelemen dalam rantai nilai pertanian, mulai dari produksi hingga distribusi, dapatberfungsi optimal. Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Danantara menjadi representasi daritekad bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri. Pengelolaan aset negara yang diarahkanuntuk kebutuhan rakyat merupakan bentuk nyata dari ekonomi berdaulat. Melaluilangkah-langkah konkret yang dilakukan saat ini, Danantara tidak hanya memperkuatsektor pangan, tetapi juga meneguhkan peran strategis BUMN sebagai instrumenpembangunan nasional yang relevan dan berdampak langsung. Dengan arah yang jelas dan semangat kolaboratif yang tinggi, Danantara diyakini akanmenjadi lokomotif baru dalam mewujudkan swasembada pangan yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan. Indonesia sedang bergerak menuju kemandirian pangan, dan Danantara berada di garda depan perjuangan ini, membawa harapan, solusi, danmasa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia. *Penulis merupakan Jurnalis Ekonomi dan Investasi
- Advertisement -

Baca berita yang ini