MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022. Isinya tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Ini berkaitan dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga serta keterjangkauan oleh masyarakat dan UMKM.
”Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng. Sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin 21 Maret 2022.
Sebanyak 81 perusahaan industri minyak goreng yang wajib melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari.
Menurut Agus, di dalam beleid tersebut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen. Penyalur hingga pengecer, memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” katanya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000 per liter. Atau Rp 15.500 per kilogram.