7 Petinggi BUMN yang ‘Buntung’ di Tangan KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Aksi ‘ambil untung’ dari sejumlah petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya ‘buntung’ di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa sajakah mereka?

1. Tiga Dirut PLN

Membahas korupsi perusahaan BUMN rasanya belum lengkap jika tidak membahas PLN. Sejak awal 2000-an, sudah ada tiga Direktur Utama PLN yang diringkus akibat korupsi Eddie Widiono, Nur Pamudji, dan Sofyan Basir.
Kala itu, Eddie dihukum karena korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (tapi kini sudah bebas). Sementara, Nur Pamudji akibat korupsi pengadaan bahan bakar minyak High Speed Diesel. Yang terakhir Sofyan Basir kini sedang disidang akibat kasus suap PLTU Riau 1.

Sofyan Basir (doc: konfrontasi.com)

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2019. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ia diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Adapun suap tersebut berupa pemberian uang 4,7 miliar rupiah dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

2. Dirut Pelindo II

RJ Lino (koransulindo.com)

KPK menetapkan RJ Lino, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pelindo II, sebagai tersangka pada Desember 2015. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Tapi hingga saat ini belum ada kelanjutan atas proses hukum terhadap Lino. Menghilang tiada kejelasan.

3. Dirut PAL

Firmansyah Arifin (doc: IndonesiaSatu.co)

Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Firmansyah Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada April 2017. Suap itu sebagai cashback terkait fee agent Ashanti Sales Inc dalam pengadaan kapal ke Filipina. Uang suap sebesar USD 188.102,19, diterima dari pemilik PT Pirusa Sejati Kirana Kotama selaku Direktur Utama PT Pirusa Sejati Agus Nugroho. Selain Firmansyah, kasus ini juga menjerat Direktur Desain dan Teknologi Saiful Anwar dan Manager Keuangan Arif Cahyana.

4. Direktur Krakatau Steel

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). KPK menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (doc: REQnews.com)

Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, terjaring OTT KPK pada Maret 2019. Saat itu, dia disangka menerima suap Rp 101,7 juta dan USD 4 ribu dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro. Suap yang diserahkan melalui perantara bernama Karunia Alexander Muskitta itu, agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

5. Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Andra Y Agussalam (doc: Indonesiainside.id)

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diciduk KPK pada 1 Agustus 2019, dengan sangkaan menerima suap 96.700 dolar Singapura atau hampir 1 miliar rupiah. Dana itu berasal dari sesama BUMN yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Tujuannya untuk memuluskan proyek baggage handling system di bandara PT Angkasa Pura II, yang dikerjakan oleh PT INTI.

6. Dirut PTPN III

doly pulungan
Doly Pulungan. (holding-perkebunan.com)

Di awal bulan September ini, KPK menangkap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan. Bersama Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komisaris Utama Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), I Kadek Kertha Laksana, Dolly disangka menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar 3,5 miliar rupiah. Suap itu diterima dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, yang merupakan pengusaha gula dan bawang putih.

7. Dirut Perum Perindo

Risyanto Suanda (doc: news.kkp.go.id)

Yang teranyar, KPK resmi menahan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.

Mereka terbukti melakukan praktik suap terkait kuota impor ikan tahun 2019 dan akan ditahan selama 20 hari pertama. RSU akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Padahal pada 23 September 2019 lalu, KPK sempat menciduk tiga jajaran direksi Perum Perindo yang diduga terlibat korupsi antara lain, Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini