61 Ribu Akun WhatsApp Ditutup, Begini Kriterianya Menurut Kominfo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Di tengah maraknya pemberitaan aksi 22 Mei lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sekitar 61 ribu akun WhatsApp yang dianggap melanggar aturan.

Disampaikan Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu, pihaknya tidak sembarangan dalam memblokir puluhan ribu akun itu. Ada 2 kriteria khusus kenapa akun tersebut sampai ditutup.

“Kriteria nomor WhatsApp yang ditangguhkan karena sering mengirimkan konten hoaks berupa kabar bohong atau informasi palsu dan hasutan untuk melakukan kekerasan,” kata pria yang akrab disapai Nando tersebut, Rabu 29 Mei 2019.

Kominfo mengatakan langkah penutupan akun dilakukan sebagai upaya meminimalisir sebaran konten hoaks, fitnah, dan provokasi.

Menkominfo Rudiantara sebelumnya mengatakan langkah untuk menutup 61 ribu akun dilakukan setelah berkomunikasi dengan pimpinan platform WhatsApp.

Selain akun WhatsApp, Kominfo juga menutup sekitar 2.184 akun dan situs tertentu sebelum dan saat pembatasan akses media sosial pada 22 Mei hingga 25 Mei lalu.

Secara rinci, 2.184 akun dan situs yang diblokir antara lain 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, satu akun LinkedIn, dan satu alamat situs.

Untuk mengurangi penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Komnfo mengajak masyarakat melaporkan melalui aduan konten di nomor WhatsApp 08119224545, akun Twitter @aduankonten dan email aduankonten@kominfo.go.id. 

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini