MINEWS, JAKARTA – Di tengah maraknya pemberitaan aksi 22 Mei lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sekitar 61 ribu akun WhatsApp yang dianggap melanggar aturan.
Disampaikan Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu, pihaknya tidak sembarangan dalam memblokir puluhan ribu akun itu. Ada 2 kriteria khusus kenapa akun tersebut sampai ditutup.
“Kriteria nomor WhatsApp yang ditangguhkan karena sering mengirimkan konten hoaks berupa kabar bohong atau informasi palsu dan hasutan untuk melakukan kekerasan,” kata pria yang akrab disapai Nando tersebut, Rabu 29 Mei 2019.
Kominfo mengatakan langkah penutupan akun dilakukan sebagai upaya meminimalisir sebaran konten hoaks, fitnah, dan provokasi.
Menkominfo Rudiantara sebelumnya mengatakan langkah untuk menutup 61 ribu akun dilakukan setelah berkomunikasi dengan pimpinan platform WhatsApp.
Selain akun WhatsApp, Kominfo juga menutup sekitar 2.184 akun dan situs tertentu sebelum dan saat pembatasan akses media sosial pada 22 Mei hingga 25 Mei lalu.
Secara rinci, 2.184 akun dan situs yang diblokir antara lain 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, satu akun LinkedIn, dan satu alamat situs.
Untuk mengurangi penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Komnfo mengajak masyarakat melaporkan melalui aduan konten di nomor WhatsApp 08119224545, akun Twitter @aduankonten dan email [email protected].