60 Desa di Bekasi Dinyatakan Kumuh, Rumahmu Termasuk?

Baca Juga

MATA INDONESIA, BEKASI - Sebanyak 60 desa di Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh, berdasarkan hasil identifikasi kawasan pemukiman kumuh dengan sejumlah kriteria.

Kabid Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi mengatakan, jumlah desa kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 110/KPTS/2016.

“Sehingga perlu ada upaya penanganan yang signifikan,” kata Nurwahyi, Minggu 8 Desember 2019.

Ia menjelaskan, ada beberapa indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh di antaranya aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah dan ketersediaan ruang terbuka publik.

Nurwahyi berkata kawasan kumuh sudah menjadi isu nasional. Sebab seluruh daerah dalam skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh termasuk di Kabupaten Bekasi.

“Nanti Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementerian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka),” ujarnya.

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini