53 Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 53 orang terduga teroris ditetapkan Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada 28 Maret 2021.

“Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di Makassar.

Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.

Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu, 28 Maret 2021, tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

Mereka yang diamankan petugas, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.

Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakin Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini