51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, Ini Alasan KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari Lembaga antirasuah. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujar Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

“Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan,” katanya.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

“Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Hilirisasi hingga UMKM: Strategi Pemerintah Memperluas Kesempatan Kerja

Oleh: Rizky Adiwicaksono *) Upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja nasional semakin menunjukkan arah yang konsisten melalui penguatan hilirisasi industri, pemberdayaan UMKM, serta percepatan Proyek...
- Advertisement -

Baca berita yang ini