MATA INDONESIA, JAKARTA – 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan gagal menjalani tes alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberhentikan 51 orang tersebut karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) serta terbatasnya waktu untuk pembinaan.
Aktivis sosial politik dan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa keputusan ini sudah tepat sehingga ia berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan bahkan terus melakukan upaya ‘playing victim’.
“Silahkan pegawai KPK yang merasa dirugikan atas ini saran saya tidak usah playing victim ngadu kesana sini, dan bicara tentang HAM, sebaiknya tempuh jalur yang benar,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Kamis 27 Mei 2021.
Mantan politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan khususnya kepada penyidik KPK Novel Baswedan supaya tidak mengemukakan narasi yang seolah ada upaya untuk melemahkan lembaga tersebut.
“Meskipun kelompoknya Novel Baswedan selalu menyatakan itu rekayasa, ini upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas, ya nggalah, memang Novel Baswedan dan kawan-kawan itu siapa harus lembaga negara sebesar KPK, BKN, BIN, BAIS, Pusat Psikologi TNI AD harus berkolaborasi menyingkirkan mereka , ngga seperti itu,” kata Ferdinand.
Adapun menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, 51 orang yang bakal dipecat itu karena nilai tes mereka merah dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
“Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.