40 Orang Dipastikan Tewas dalam Penembakan di Masjid Selandia Baru

Baca Juga

MINEWS, INTERNASIONAL – Pemerintah Selandia Baru melalui Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan 40 orang tewas dan 20 lainnya luka-luka dalam peristiwa penembakan di sebuah masjid di Christchurch, Jumat 15 Maret 2019.

Dalam keterangan resminya, Ardern menyebut penembakan di Masjid Al Noor adalah tindak kekerasan luar biasa yang belum pernah terjadi dalam sejarah negara tersebut.

“Ini hari terkelam di Selandia Baru,” kata Ardern.

Penembakan itu juga terjadi di sebuah masjid lainnya di pinggiran Linwood. Aparat keamanan kabarnya sudah mengamankan empat orang terduga pelaku penembakan brutal terhadap jemaah Muslim yang sedang melangsungkan salat Jumat di dua masjid itu.

Usai kejadian, Perdana Menteri Australia Scott Morrison ikut mengutuk peristiwa tersebut dan mengecam pelaku penembakan. Ia bahkan menyebut si pelaku sebagai ‘orang kubu sayap kanan’ teroris ekstremis yang kejam.

“Serangan itu telah menghancurkan kehidupan banyak warga Selandia Baru yang tidak bersalah ketika mereka melakukan praktik ibadah secara damai di masjid-masjid,” ujar Morrison dalam konferensi pers di Sydney.

Seorang pria kulit putih yang diperkirakan bernama Brennton Tarrant diduga melakukan penembakan tersebut. Bahkan, pelaku pembunuhan sempat menyebarkan video melalui siaran langsung di media sosial Facebook saat ia melakukan aksi brutalnya.

Empat orang, dengan perincian tiga orang pria dan satu orang wanita, ditahan beberapa jam setelah serangan itu terjadi. Tetapi polisi belum mengungkap identitas mereka. Morrison membenarkan salah satunya adalah warga negara Australia.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini