4 Pegawai Kantor Pertanahan Lebak Tertangkap Tangan Terima Suap

Baca Juga

MATA INDONESIA, LEBAK – Untuk kesekian kalinya, pegawai aparatur sipil  negara (ASN) tertangkap tangan menerima suap. Kali ini terjadi di Banten, tepatnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya membenarkan adanya empat pegawainya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Banten.

OTT berlangsung pada Jumat 12 November 2021 pukul 18.10. Keempat pegawai yang digaji negara ini diduga melakukan praktik pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

“Saat ini sudah empat pegawai yang diperiksa oleh Polda Banten,” ujar  Rudi Rubijaya, Sabtu 13 November 2021.

Rudi merincikan empat pegawai Kantor Pertanahan Lebak yang terjaring OTT, yaitu 3 orang berstatus PNS, dan satu laginya pegawai pemerintah non PNS.

Dia menyampaikan pihak BPN Banten masih memantau perkembangan kasus yang lagi diproses. Terkait kejadian tersebut, dia kembali berpesan kepada seluruh pegawai BPN khusus di wilayah kerjanya untuk selalu taat hukum dan waspada. ”Saya selalu mengimbau agar pegawai berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” kata Budi

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengatakan bersamaan dengan penangkapan empat orang oknum pegawai BPN tersebut, penyidik juga mengamankan satu orang oknum lurah di Kabupaten Lebak.

”Dari penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan empat oknum pegawai BPN dan satu lurah,” kata Dedi

Dia mengatakan sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sudah berada di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada Jumat  12 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam OTT tersebut turut diamankan beberapa berkas di dalam amplop. Polisi kemudian memasang tanda garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan. Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang.

Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini