MATA INDONESIA, SULAWESI – Baru-baru ini netizen digegerkan dengan kasus hubungan badan yang dilakukan seorang ibu dan anak kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi di Kompleks Nabati, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Si ibu berinisial RT berusia 51 tahun, sedangkan anak kandungnya yang berinisial TP berumur 26 tahun. Hubungan inses keduanya terbongkar usai adik TP tak sengaja memergoki dan melaporkan hal tersebut ke kakak perempuannya.
Kasus hubungan inses ini akhirnya didengar pihak kepolisian. Pasangan ibu anak tersebut akhirnya diamankan Team Tarsius, Tim Khusus bentukan Polres Bitung.
Berikut 4 fakta terkait kasus hubungan inses ibu dan anak di Sulawesi Utara tersebut.
1. Mengaku Mabuk
RT dan TP mengaku hubungan intin dilakukan saat keduanya dalam kondisi mabuk. Karena itu mereka tak sadar jika tindakannya salah.
“Kami mabuk, pak. Kami berdua sama-sama mabuk, tak sadarkan diri, pak,” kata TP kepada polisi, dikutip Selasa, 21 Juli 2020.
2. Mengaku Baru Sekali Berhubungan
Di hadapan polisi, RT dan TP juga mengaku baru sekali berhubungan badan. “Itupun kami sudah tidak sadar diri melakukan,” kata RT.
3. Padahal 3 Kali Kepergok Berhubungan
Namun pengakuan berbeda datang dati anak perempuan RT. Ia mengatakan sudah 3 kali memergoki sang ibu dan kakaknya berhubungan badan.
4. Dilarang Kembali ke Kampungnya
Tak hanya diamankan polisi, RT dan TP juga dilarang kembali tinggal di kampungnya oleh warga.