4.334 Aset Negara Sekarang Dilindungi Asuransi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini baru 51 dari 84 kementerian/lembaga yang mengasuransikan aset bangunannya. Ketika terbakar tahun lalu, bangunan Kejaksaan Agung belum diasuransikan. Lapas Tangerang juga belum diasuransikan.

Wujudnya bisa sebagai tower gedung perkantoran, bangunan sekolah, atau rumah sakit. Semuanya berstatus  sebagai  aset barang  milik negara (BMN). Namun, dalam  pengadministrasiannya masing-masing disebut sebagai nomor urut pendaftaran (NUP). Memasuki September 2021, tercatat ada 4.334 NUP yang telah diasuransikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seluruh NUP itu berasal dari 51 kementerian dan lembaga (K/L) negara. Nilai premi yang dibayar oleh Kemenkeu ke konsorsium asuransi sebesar Rp49,13 miliar untuk masa satu tahun, terhitung per 31 Agustus 2021. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset itu Rp32,41 triliun. Asuransi BMN merupakan upaya pemerintah menyediakan dana cepat untuk penanggulangan dampak bencana pada BMN.

‘’Saat ini, Kemenkeu sedang menyiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN. Utamanya, implementasi pengasuransian di seluruh K/L, persiapan perluasan objek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan bagi asuransi BMN,” keterangan Kemenkeu kepada pers Jumat 10 Agustus 2021.

Satu tahap penting pada awal pelaksanaan pooling fund bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Mengacu kepada Perpres 75/2021 tersebut, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber untuk dana bersama penanggulangan bencana.

Di dalam perpres tersebut, dana bersama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),  dan sumber lainnya yang sah. Contohnya, ialah penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi  dana, hibah unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.

Dana bersama itu guna mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana dalam jumlah yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, serta berkelanjutan.

Dana bersama penanggulangan bencana tersebut oleh unit pengelola dana yang bisa berbentuk badan layanan umum (BLU), di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penyelenggaraan asuransi BMN, dengan terbitnya Perpres nomor 75 tahun 2021 itu akan terjadi perubahan dalam proses bisnisnya. Yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim oleh unit pengelola dana. Adapun tahap perencanaan dan penetapan asuransi BMN oleh K/L.

Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi, yakni akan mempermudah proses bisnis. Asuransi yang semula melayani 51 K/L menjadi hanya satu konsumen baik pada  proses pengadaan maupun klaim. Pada sisi yang lain, industri asuransi  perlu melakukan peningkatan kapasitas mengingat nantinya K/L akan mengasuransikan semua BMN yang memenuhi persyaratan.

Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, dengan 51 K/L masuk asuransi, masih ada 33 yang belum tercakup. ‘’Yang 33 K/L sisanya itu akan kami kejar sampai akhir tahun. Itu target kami,’’ ujarnya dalam diskusi virtual bersama Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat 10 September 2021.

Menurut Encep, alasan kementerian/lembaga yang belum mengasuransikan BMN-nya ialah karena keterbatasan anggaran. Encep mengatakan, pihaknya turut mendorong agar kementerian/lembaga segera mengasuransikan BMN, setidaknya bangunan yang utama terlebih dahulu. Encep memahami untuk memulai asuransi BMN itu ternyata tidak mudah. Ada tahapanya antara lain, menyediakan data awal dan perlu adanya pemahaman yang lebih terkait asuransi tersebut.

‘’Untuk mengasuransikan BMN tak harus semua, sekaligus. Mungkin bangunan-bangunan strategis dulu, atau bangunan utama dulu, yang harus kita lindungi. Tidak perlu semuanya dalam satu tahun, karena melihat anggaran yang kemarin terdapat yang refocusing,” kata Encep.

Lebih jauh, menurut Encep Sudarwan, terdapat dua objek asuransi BMN. Pertama, berupa gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, BMN yang berupa sarana dan prasarana penunjang, antara lain, komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.

Sebanyak 51 kementerian/lembaga yang sudah mengikuti asuransi BMN di 2021, yaitu Kementerian Keuangan, DPR-RI, DPD-RI, Badan Inteljen Negara (BIN), Kementerian ESDM, Kementerian Parekraf, Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Perhubungan, dan sejumlah lainnya.

Asuransi BMN ini adalah hal yang masih baru di Indonesia. Pada 2019, baru ada 1.360 barang milik negara yang masuk ke NUP asuransi, dengan nilai pertanggunggan Rp10,84 triliun. Memasuki 2020, NUP-nya naik menjadi 2.112 unit BMN. Dari 41 unit K/L, dengan nilai total pertanggungan Rp17,07 triliun.

Pada 2021, obyek asuransi naik menjadi 51 K/L dengan 4.334 BMN dan nilai pertanggungan Rp32,41 triliun.

Pelayanan jasa asuransi ini oleh satu konsorsium yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi. Mereka akan memberikan perlindungan kepada aset negara atas ancaman banjir, kebakaran, atau gempa bumi. Bahaya kebakaran sering terjadi atas bangunan pemerintah.

Lebih setahun lalu gedung Kejaksaan Agung di Jakarta terbakar. Kerugian gedung (tidak termasuk isinya) sekitar Rp166 miliar. Tak ada asuransi. Kejaksaan Agung baru mengasuransikan asetnya pada 2021. Rabu (8/9/2021) dini hari, Lapas Kelas I Tangerang terbakar, sebanyak 44 orang tewas. Kementerian Hukum dan HAM kebetulan belum termasuk dalam 51 K/L yang ikut program asuransi aset.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini