39 Finalis Puteri Indonesia Ditangkap KPK, Kasus Apa?

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – 39 finalis Puteri Indonesia 2019 yang merupakan perwakilan dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka untuk mempelajari sekaligus diberikan pemahaman tentang pemberantasan korupsi.

“Selain 39 finalis, sejumlah pengurus dan juri Yayasan Puteri Indonesia (YPI),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2019.

Berpakaian serba putih, mereka datang menggunakan selempang bertuliskan provinsi masing-masing. 

Febri mengatakan kegiatan ini meneruskan tradisi YPI sebelumnya agar para finalis tersebut mendapatkan pemahaman tentang pemberantasan korupsi.

”Hal itu diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat terinternalisasi dan masing-masing bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta 39 finalis Puteri Indonesia 2019 menjadi agen KPK dengan mengampanyekan pencegahan korupsi di media sosial (medsos). Alexander berharap para finalis itu dapat menyuarakan pemberantasan korupsi.

”Saya yakin banyak sekali pengikut mbak-mbak itu kan di Twitter di Instragram, tolong suarakan mari kita hidup jujur, berani jujur,” kata Alexander usai menerima para finalis Puteri Indonesia di kantornya.

Alexander juga menyinggung peran wanita yang sering berkaitan dengan tindakan korupsi. Menurut Alex, wanita sering jadi pelarian saat seseorang mendapatkan harta dari hasil korupsi mereka.

Selain itu Alexander juga meminta finalis Puteri Indonesia untuk menjaga pasangan mereka dari tindakan korupsi. Alexander menyebut seorang suami terkadang berbuat korupsi karena dorongan istri.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini