May Day 2026, FSPMI NTT Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah NTT menyambut hari buruh internasional atau yang dikenal dengan May Day di tahun 2026 dengan sejumlah agenda kegiatan. Ketua FSPMI NTT Sarlina Asbanu menegaskan bahwa terdapat sejumlah fokus tuntutan aksi yang bakal dikawal yaitu terkait pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Isu perbaikan yang mana terdapat 59 subtansi yang diusulkan untuk diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh minews.id.

Adapun 59 substansi usulan tersebut di antaranya ruang lingkup pekerjaan, ruang lingkup pemberi kerja, diskriminasi persyaratan kerja, akses informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, pembatasan pemagangan, tenaga kerja asing, hubungan kerja, persyaratan PKWT, batasan pemborongan pekerjaan, penghapusan sistem outsourcing, penghapusan sistem kemitraan, penghapusan sistem harian lepas, perlindungan pekerja disabilitas, perlindungan pekerja perempuan, waktu Kerja, waktu istirahat, cuti, keselatan dan kesehatan kerja, upah layak, jenis upah, penerima upah minimum, perhitungan upah minimum, komponen KHL, besaran upah pokok, disparitas upah antar daerah, rasio upah tertinggi dan terendah, upah sektoral, struktur dan skala upah, upah penuh saat mogok, larangan pemotongan upah, larangan penundaan upah, upah pekerja digital platform, upah pekerja freelance, upah dalam proses PHK, peran SP/SB dalam penetapan upah, dewan pengupahan daerah, standar jaminan sosial, bentuk-bentuk jaminan sosial, jaminan membentuk SP/SB, perlindungan pengurus SP/SB, kewajiban anggota SP/SB, mogok kerja, limitasi peraturan perusahaan, perubahan PP menjadi PKB, pemberlakuan PKB, peran SP/SB dalam perundingan, hak federasi dan konfederasi, kewajiban pekerja pasca PKB, PHK sebagai upaya terakhir, larangan PHK, mekanisme penyelesaian PHK, pembayaran hak atas PHK, hak dan besaran pesangon, pesangon untuk pekerja PKWT, jaminan pensiun, pengawas ketenagakerjaan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Menurut Sarlina, substansi usulan tersebut dilandaskan sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan untuk membentuk undang undang ketenagakerjaan dan harus segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI paling lambat 31 Oktober 2026.

“Perintah MK untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan berbentuk UU baru bukan UU Perubahan atau Revisi UU dan pembentukannya adalah UU tersendiri/single subjeck, rule bukan metode Omnibus dan isi materinya menampung substansi UU 13 2003 dan UU nomor 6 2023. Semangatnya mengacu pada sejumlah putusan MK dan masukan SP/SB,” katanya.

Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Exco Partai Buruh NTT tersebut menambahkan bahwa prinsip pembentukan UU tersebut adalah wajib memenuhi 7 prinsip formal dan 10 prinsip materiil.

“Prinsip formil yaitu dibentuknya UU baru, tidak dibentuk dengan OMNIBUSLAW, merujuk pada teknik UU PPP, melalui daftar kumulatif terbuka, Meaningful participation, pembahasannya harus disegerakan dan di sahkan paling lambat 31 oktober 2026,” ujarnya.

Sementara terkait prinsip materiilnya berlandaskan pada UUD 1945 dan TAP MPR, mengakomodir 19 Putusan MK, mengadopsi 26 Konvensi ILO, berorientasi pada perlindungan HAM, menegaskan peran aktif negara, kapasitas hukumnya Adil dan bermanfaat, Sinkron dan harmonis juga mudah dipahami, sejumlah penjelasan dijadikan norma, sejumlah materi PP dimuat dalam UU dan mengatur kelompok pekerja lainnya.

“Selain isu-isu ini, FSPMI juga mempunyai 17 isu baru dan subtansinya diusulkan untuk diatur dalam UU Ketenagakerjaan untuk menjawab bentuk kerja modern, risiko PHK serta perlindungan pada sektor-sektor yang selama ini belum diatur di antaranya Pekerja Digital Platform, Pekerja Medis dan Kesehatan, Pekerja Pendidikan dan Kependidikan, Awak Kapal Niaga, Awak Kapal Perikanan, Kelompok pekerja lainnya, Dewan Kesejahteraan Buruh, Satgas Anti PHK, Larangan Percaloan tenaga kerja, Pelatihan Vokasi, Larangan menahan dokumen, Hak pekerja atas saham, Hak intervensi dalam PKPU, Hak mengajukan Sita Jaminan, Cadangan dana Pesangon, Pesangon untuk pekerja lainnya dan Transisi teknologi dan energi,” ujar sosok yang juga menjabat sebagai Ketua KSPI NTT tersebut.

Namun terkait penyampaian aspirasi ini, menurut Sarlina tidak akan dilaksanakan di Kota Kupang dan kemungkinan besar akan dimasukkan dalam agenda aksi bersama dengan Partai Buruh di Jakarta saat momentum May Day.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah

MataIndonesia, Jawa Tengah - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengajak buruh merayakan May Day melalui kegiatan konstruktif guna menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini