24 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Ini Kata KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Puluhan terpidana kasus korupsi berbondong-bondong mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara terkait upaya hukum luar biasa tersebut.

“Kalau yang masih proses sekitar 24 terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Secara normatif sebenarnya Itu kan hak dari para terpidana kasus korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Maret 2018.

Dalam perspektif KPK, kata Febri, terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK tersebut sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya.

Pihaknya pun memastikan seluruh proses pembuktian sudah sesuai hukum yang berlaku. “Jadi sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dari perspektif KPK,” katanya..

Hal itu, kata dia, didasari dengan proses pembuktian yang panjang baik di tingkat Pengadilan Negeri ataupun sampai ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya untuk kasus per kasus cukup banyak dari pengajuan PK itu sebenarnya kami pandang tidak ada bukti baru, jadi syarat adanya novum itu tidak terpenuhi,” ujar Febri.

Ia pun mencontohkan soal kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

“Misalnya kemarin yang terakhir yang sempat jadi diskusi di beberapa tempat Irman Gusman misalnya, kami menilai tidak ada novum di sana,” kata Febri.

KPK pun mempersilakan jika terpidana kasus korupsi itu mengajukan PK. “Bahwa pihak terpidana itu berbeda pendapatnya itu silakan saja nanti kita tunggu saja putusan pengadilannya. Kami percaya pengadilan akan independen dan imparsial untuk memutus itu, apalagi kasus-kasus ini melibatkan pejabat publik dan menjadi perhatian yang cukup luas bagi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 24 terpidana korupsi yang saat ini tengah mengajukan PK, merupakan terpidana korupsi yang berasal dari berbagai macam latar belakang kasus.

Diantaranya, Rico Diansari (perantara suap gubernur Bengkulu) yang dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Bupati Rokan Hulu Suparman (menerima suap RAPBD) yang divonis 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid (pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI) yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Anas Urbaningrum (korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang) dengan bonus 14 tahun penjara denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57 miliar dan 5 juta dolar AS; mantan Menkes Siti Fadilah Supari (pengadaan alat kesehatan) yang divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 1,9 miliar; mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (korupsi penyelenggaraan haji) yang divonis 10 tahun penjara denda Rp 300 juta uang pengganti Rp 1,8 triliun.

Choel Mallarangeng (korupsi proyek pembangunan P3SON di bukit Hambalang) yang divonis 3,5 tahun penjara denda Rp 250 juta; mantan anggota DPRD Sumut Guntur Manurung (suap DPRD Sumut) yang divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta uang pengganti Rp350 juta; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (suap penjualan kapal perang SSV kepada instansi pertahanan Filipina) yang divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (korupsi dana operasional menteri) yang divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta uang pengganti Rp 5 miliar; mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (suap gula impor) yang divonis 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta; mantan Hakim MK Patrialis Akbar (suap JR UU Peternakan dna Kesehatan Hewan) yang divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta uang pengganti 10 ribu dolar AS dan Rp 4 juta; dan mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo (suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai) yang divonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta.

“Jadi, kami sampaikan terima kasih juga pada masyarakat sipil yang “konsen” terhadap proses perjalanan proses peradilan yang independen dan imparsial tersebut,” kata Febri.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini