MATA INDONESIA, JAKARTA-Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Mantan Menpora Roy Suryo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 29 September 2022.
“Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya,” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan di Kejari Jakbar.
Sebagai informasi, usai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar dengan mengenakan berwarna biru dilapisi rompi tahanan khas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.
Setelah diserahterimakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba.
“RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.